Soe, VoxNtt.com- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) turun tangan untuk memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi yang dikelola Bagian Umum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten TTS.
Kelima saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Drs. Salmun Tabun,M.Si, Ketua Seksi Konsumsi Ny. Sonya Ully, Kabag Umum, Edison Oematan, KTU Misraim M.M Fallo dan Bendahara pembantu Ellen Ully.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut bersifat konfrontasi sebagaimana permintaan BPK untuk kepentingan audit guna menentukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pemeriksaaan terhadap kelima saksi tersebut semula dilakukan oleh Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH di ruangan Kasie Intel yang dimulai pukul 09.00 wita.
Kemudian pada pukul 11.15 wita pemeriksaan dilakukan secara terpisah dimana Sonya Ully dan Ellen Ully diperiksa oleh Kejari Oscar, sementara tiga saksi lainnya Salmun Tabun, Edison Oematan dan Misraim Fallo diperiksa oleh Kasie Intel Nelson Tahik,SH di ruang staf intel.
Menurut Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu,SH usai pemeriksaan mengatakan bahwa tidak ada pertanyaan di luar yang sudah ditanyakan pada pemeriksaan sebelum.
Pemeriksa kali ini kata Kejari Oscar hanya bersifat klarifikasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya apakah keterangan kelima saksi sebelumnya bertalian atau tidak.
“Sebelumnya kita periksa mereka secara sendiri-sendiri, jadi untuk yang pemeriksaan tadi, kita cuma mau cocokan saja dengan keterangan sebelumnya dan keterangan antara saksi yang satu dengan yang lainnya berhubungan atau tidak,”jelas Oscar.
Pemeriksaan yang bersifat konfrontir tersebut lanjut Oscar juga untuk mengkonfirmasi mengenai adanya keterangan yang simpang siur antara saksi yang satu dengan yang lainnya guna mendapatkan kejelasan dari keterangan saksi sebelumnya.
“Pemeriksaan tersebut juga untuk melengkapi data-data dan dokumen sebagaimana permintaan BPK” tambahnya
Sementara itu, Sekda TTS Drs. Salmun Tabun,M.Si sebagai terperiksa dalam kasus ini membenarkan pemeriksaan dirinya untuk membenarkan keterangan pada pemeriksaan sebelumnya
“Iya pemeriksaan kali ini hanya bersifat klarifikasi saja atas keterangan yang sudah kita berikan sebelum dan tidak ada pertanyaan baru,”jelas Tabun.
Salmu Tabun menjelaskan bahwa pengelolaan dana konsumsi sudah sesuai aturan yang berlaku dan pertanggungjawabannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Pengelolaan konsumsi tentu sudah sesuai dengan aturan dan pertanggungjawaban dana tersebut sudah kita lakukan dan tidak ada masalah,”jelasnya.
Ia menduga bahwa kasus tersebut mencuat karena adanya tekanan dari pihak yang mempunyai kepentingan tertentu untuk membunuh karakternya. (Paul/ VoN)