Kota Kupang, VoxNtt.com-Paket FirManMu (Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man) temukan bukti baru dalam sengketa Pilkada Kota Kupang 2017 mendatang. FirManMu menemukan enam orang pejabat yang dimutasi berturut-turut tanggal 11 Juli 2016, 21 Juli 2016, 4 Agustus 2016, 16 Agustus 2016 dan 16 September 2016.
Menurut kuasa hukum FirManMu, Nikolas Lomi,SH sampai saat ini surat keputusan (SK) pejabat yang dimutasi itu belum dibatalkan Jonas Salean sebagai calon petahana yang maju bersama Nikolaus Fransiskus dengan tagline Sahabat.
Ia menjelaskan, para pejabat yang dimutasi yakni tanggal 11 Juli 2016 atas nama Ibrahim Kalipang, S.Sos, mutasi tanggal 21 Juli 2016 atas nama Maria Martha Elvera Mbura, S.So dan tanggal 4 Agustus 2015 atas nama Nina Maakh, SE.
Kemudian dilanjutkan dengan mutasi tanggal 16 Agustus 2016 atas nama Paul Gerardus Mada, tanggal 16 September 2016 atas nama Hendrikus Hati, S.Pd, MM dan tanggal 16 September 2016 atas nama Drs. Adam Aserakal, M.Si.
“Jika KPU Kota Kupang tidak melaksanakan keputusan Panwaslu kita akan laporkan KPU ke DKPP di Jakarta. Kita juga akan ajukan ke PTUN Surabaya,” kata Lomi
Sampai saat ini Panwaslu Kota Kupang memang sudah resmi membatalkan paket Sahabat (Jonas-Niko) karena terbukti melanggar aturan pilkada yang memutasi pejabat tersebut.
Panwaslu menilai Jonas Salean terbukti melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Hasil penyelidikan Panwaslu juga mengungkap pelanggaran Jonas atas ketentuan pasal 87A ayat 1 peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Usaha Paket Sahabat
Pimpinan partai pengusung serta pendukung pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (paket Sahabat) tidak tinggal diam menyikapi keputusan Panswalu Kota Kupang yang menganulir Jonas sebagai calon walikota.
“Koalisi pengusung paket Sahabat menempuh berbagai cara agar pasangan Jonas-Niko tetap menjadi kontestan pilkada 2017” kata
Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) NTT, Nelson O Matara di Kupang, Rabu (09/11) lalu.
Tak hanya itu, hari ini (11/11) pendukung paket Sahabat juga mendatangi kantor KPU Kota Kupang untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan KPUD.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, masa aksi menilai keputusan Panwaslu mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertentangan dengan norma hukum yakni surat edaran Bawaslu dan rekomendasi Panwas Kota Kupang.
Mereka juga menuntut Bawaslu dan KPU NTT menegakan aturan pilkada yang adil dan martabat, serta mendesak KPU Kota Kupang dan KPU NTT tidak melaksanakan putusan Panwaslu tersebut.
Pantaun VoxNtt.com, aksi ini terus berlangsung meskipun hujan rintik sempat mengguyuri Kota Kupang.
Massa pendukung Jonas-Niko yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi masih bertahan di depan Kantor KPU Kota Kupang sejak pagi sekitar pukul 11:50 wita. (Andre/VoN)