Soe, VoxNtt.com-Penyidik Kejaksaan Negeri TTS pada Senin (30/1/2017) telah menetapkan Sekretaris Daerah, Salmun Tabun sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati serta dana peresmian kantor Bupati TTS.
Penetapan Salmun Tabun sebagai tersangka setelah penyidik mengeluarkan hasil telaan atas Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh PBK.
BACA:Bupati Mella Mangkir dari Panggilan Penyidik
Menurut Kejari TTS Oscar Douglas Riwu yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTS Nelson Tahik di kantor kejaksaan negeri Soe, sebenarnya hari ini Kamis ini (02/02/2017) Salmun Tabun dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun sampai dengan berita ini diturunkan Sekda Tabun belum menunjukan batang hidungnya.
“Iya, hari ini sebenarnya kita juga periksa beliau tapi sampai sekarang beliau belum datang. Kita juga belum tahu alasan beliau sampai sekarang belum hadir,”jelas Jaksa Nelson.
BACA: Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara
Sekretaris Daerah Drs. Salmun,M.Si sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS dan anggaran peresmian kantor Bupati TTS tahun 2015 lalu.
Informasi yang dihimpun media ini di kantor Kejaksaan Negeri TTS menyebutkan bahwa Sekda Salmun Tabun ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (30/01 2017) setelah tim penyidik menyerahkan hasil telaan atas Perhitungan Kerugian Negara yang dikirim oleh BPK pada Jumat minggu lalu.
BACA: Fortrans Soroti Dugaan Korupsi Dana Konsumsi yang Menyeret Sekda TTS
Pada Senin (30/1/2017) penyidik kejaksaan negeri TTS sudah melayangkan surat panggilan kepada Sekda TTS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Hari ini Kamis (2/2/2017), namun belum diketahui alasan ketidakhadiran Sekda Tabun pada pemeriksaan hari ini.
Terpantau di ruangan kasie intel Nelson Tahik dan Kasie Pidsus sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Paul V. R Mella sebagai saksi dalam kasus yang sama.
(Paul/VoN).