Maumere,VoxNtt.Com-BRI Cabang Maumere selaku Tergugat I ditegur Majelis Hakim, Jhonicol R. Sine, SH karena dinilai tidak serius dalam Persidangan Setempat (PS) yang digelar hari ini di lokasi objek sengketa di Jl.K.S Tubun, RT 025/RW 005, Kelurahan Kota Baru, Kecamatab Alok Timur Sikka.
“Persidangan Setempat ini adalah bagian dari proses ini sehingga pihak BRI Maumere sebaiknya serius,” tegas Hakim Jhonichol R. Frans Sine.
BACA: Rm Lorens Noi Pr: Selamatkan 6 Gereja Terbakar, Hingga Perang Melawan Mafia Bank
Dirinya menyatakan pihaknya tidak ingin dinilai berpihak pada Tergugat I. Persidangan Setempat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang disampaikan dalam gugatan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Teguran ini dilakukan atas permintaan Kuasa Hukum Penggugat, Antonius Stefanus, SH.
“Saya minta majelis hakim menegur Tergugat III, BRI Cabang Maumere agar serius menjalani persidangan,” ujar Antonius ketika diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim.
Menurut Antonius, proses persidangan yang sudah dimulai sejak Agustus 2016 lalu tersebut harus sudah selesai pada Maret 2017 sesuai dengan waktu yang diberikan Mahkamah Agung.
Terhadap teguran tersebut, pihak BRI Cabang Maumere yang diwakili oleh Ryan Jaka Pratama mengatakan keterlambatan dirinya hadir dalam PS tersebut dikarenakan harus melakukan sholat.
Baca: Maria: Bapa hanya mau anak–anak sekolah agar tak ditipu
Meskipun demikian, Ketua Majelis Hakim, Jhonicol Sine, SH menyatakan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu soal itu.
“Kami tidak melarang hak bapak untuk beribadah namun sebaiknya kami dikabari bila ada halangan,” ujar Sine.
PS tersebut sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00 pagi hari namun diundur sampai dengan pukul 15.50 sore hari.
Hadir dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim, Maria Nyoritaris selaku Penggugat bersama kuasa hukumnya, pihak BRI cabang Maumere yang diwakili oleh Rian Jaka Pratama dan Werdhy D. Ndoenboey, Ketua Bidang Politik DPP St. Thomas Morus Maumere, Jhon Bala, dan masyarakat sekitar.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 7/2/2017 tepat pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Maumere.
BRI vs Frans Molo
Adalah Frans Molo dan istrinya Maria Nyorutaris bersama keenam anaknya yang ditengarai menjadi korban kapitalisme perbankan.
Molo adalah warga RT 025/RW 005, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur Sikka yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang.
Untuk menambah modal pada tahun 2003 Molo meminjam pada BRI cabang Maumere sebesar Rp 20 juta. Karena lancar mengangsur BRI menawarkan tambahan pinjaman.
Begitulah seterusnya nilai pinjaman meningkat sampai dengan Rp 80 juta. Di tahun 2007-2008 Molo mengalami gangguan jiwa.
Usahanya tak memberi keuntungan dan sang istri kesulitan melanjutkan angsuran. Selanjutnya tahun 2008 mereka didatangi pihak BRI yang menawarkn alternatif pelunasan dengan menjual sebagian lahannya.
Sayangnya, calon pembeli yang didatangkan BRI malah menawar murah sehingga rencana melego tanah pun batal. BRI lantas menawarkan cara lain yakni menambah pinjaman.
Total pinjaman menjadi Rp 105 juta. Itu pun tak mampu dilunasi. Alhasil, November 2010 tanah tersebut dilelang oleh Sebelum pelelangan, Maria bersama kenalan yang hendak membantu melunasi mendatangi BRI mengantarkan uang sebanyak Rp 130 juta.
Namun, penjabat BRI yang berurusan dengan lelang tersebut mengatakan masih ada kekurangan sebesar Rp 9 juta. Maria dan kenalannya, Yoseph Fei bersama istrinya berusaha dan akhirnya mendapatkan sisa dana.
Meskipun demikian, lelang telah dilakukan. Diduga pemenang lelang adalah Aci Lang yang diwakili oleh Aritonang, waktu itu menjabat sebagai Kapolsek Alok.
Pelelangan dilakukan oleh KPKNL Kupang dan Juru Lelang Pengadilan Kelas IA Kupang. Akhirnya, pada Maret 2016 eksekusi dilakukan. Hilanglah seluruh aset keluarga ini. (Are/VoN)