Ende, VoxNtt.com-Bergulirnya sejumlah dana ke desa menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk menindaklanjuti penyimpangan dana desa apabila ada laporan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Muji Martopo menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk proses hukum apabila terbukti ada penyalahguaan dana desa.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah desa mengelola anggaran tepat sasaran sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai.
“Apapun bentuk laporannya akan ditindaklanjuti. Tapi kita lihat tingkat permasalahannya” kata Muji di ruang kerjanya, Jumad (3/3/2017).
Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende terus melakukan upaya prefentif. Dijelaskan Muji, pihaknya sedang memberikan sosialisasi kepada aparatur desa agar menggunakan anggaran tepat guna.
Ia juga menyinggung konflik pada pemerintahan desa yang kerap terjadi antara aparatur desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami sedang keliling setiap kecamatan. Nah, masalah yang biasa di desa ada konflik dengan BPD. Anggaran seolah-olah milik kepala desa, padahal milik masyarakat”kata Muji.
Selain itu, jelas Muji, peran masyarakat dalam proses pembangunan desa sangat minim. Pemerintah desa lebih mementingkan pihak luar untuk mengerjakan infrasturktur desa.
Karena itu, Ia mengusulkan agar pemerintah desa dapat memperdayakan masyarakat dalam pembangunan desa.
“Kalau ada penyimpanan maka kerugian dikembalikan dan proses hukum tetap kita tempuh, mas. Ini komitmen kami di kejaksaan”katanya lagi.
Sejauh ini, pihak kejaksaan tengah melanjutkan kasus penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Rangalaka, Kecamatan Kota Baru. Kajari Muji tidak menyebutkan angka rill kerugian negara dimaksud.
“Kami ingin mendorong agar sasaran dana desa bisa tercapai. Kalau di daerah kita hanya desa Rangalaka karena kerugian negara signifikan. Jadi, kita tunggu di persidangan.”Katanya. (Ian Bala/VoN).