Ruteng, Vox NTT- PT Menara Jaya Makmur sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng dipastikan menanggung denda ratusan juta.
Denda sebesar itu dikenakan setelah perusahan tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 90 hari masa perpanjangan kontrak, terhitung sejak 4 Januari-April 2017. Selama perpanjangan kontrak, perusahan tersebut didenda 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
“Nilai kontraknya kan Rp. 7.117.240.000. Jadi, per hari dia bayar Rp. 7.117.240. Kalau 90 hari maka kalikan saja, 7.117.240 x 90 sama dengan Rp. 640.551.600. Ini denda yang dia bayar nanti,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/3/2017) lalu.
Denda tersebut, kata Kumat, wajib dibayarkan sebelum pihaknya membayarkan prestasi kerja yang sudah dicapai perusahan ini.
“Jika denda sudah dibayarkan, baru kami membayar ke mereka sesuai prestasi yang ada. Kalau tidak, kami tidak bayar, karena itu syaratnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kontraktor diberi waktu 172 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan ini, terhitung 13 Juli-31 Desember 2016 lalu. Tapi karena beberapa kendala, akhirnya pekerjaan gedung bedah ini molor.
Kumat menjelaskan keterlambatan ini salah satunya disebabkan faktor mundurnya waktu tender.
“Semula direncanakan pada bulan Juni, tapi molor hingga bulan Juli,” katanya.
Baca: Tinggal Sehari, Kontraktor Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng di-PHK
Selain itu, Kumat juga mengaku ada keterbatasan sumber daya rekanan. Keterbatasan tersebut membuat pekerjaan gedung ini tidak selesai tepat waktu.
“Ini PT dari Kupang. Waktu pekerjaan mau dimulai, alat kerja, terutama alat berat tidak ada. Karena memang waktu itu orang di sini sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Karena itu, mereka pernah pake alat beratnya PU,” pungkasnya.
Sebab itu, pihaknya memperpanjang masa kontrak. Harapannya perpanjangan kontrak ini dapat digunakan rekanan dengan baik. Jika tidak, tegas Kumat, perusahan itu di-PHK.
“Kami perpanjang selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari hingga 4 April 2017. Kalau sampai tanggal 4 April masih belum selesai, kami akan PHK,” imbuhnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)