Kefamenanu,Vox NTT- Kuasa hukum dari Wily Sonbay (WS), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jalan perbatasan secara resmi telah mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu pada hari Kamis (30/03/2017) lalu.
Robert Salu,SH salah satu kuasa hukum tersangka kepada media ini, Senin (03/04/2017) mengungkakan bahwa proses pra peradilan kasus ini telah didaftarkan dengan no :1/PID.PRAP/2017/PN.KEF.
BACA:Kejari Kefamenanu Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi
Alasan yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan pra peradilan ini sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 Undang Undang Nomor : 15 / 2006 Tentang BPK yang berbunyi:
“Jika dalam hasil pemeriksaan ada dugaan tindak pidana, selanjutnya BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum, yaitu kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan ranah masing masing yang ditentukan oleh Undang Undang dan selanjutnya apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tersebut, haruslah memberikan laporan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan )”
BACA:Digugat Kuasa Hukum Tersangka, Kejari TTU: Jangan Buang–Buang Energi
Sesuai Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan lanjut Salu, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun anggaran 2013 Nomor :07.C/LHP-LKPD/XIX.KUP/07 /2014 tanggal 15 Juli 2014 tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan kliennya.
“BPK RI juga tidak pernah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu bahwa pekerjaan kliennya diduga ada tindak pidana yang merugikan keuangan negara” tandas Salu.
“Kan BPK sendiri sudah nyatakan tidak ada temuan kerugian Negara lalu dasarnya apa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejari Kefamenanu terhadap klien kami” ungkap Alumni Fakultas Hukum Undana tersebut.
Lebih lanjut Salu mengungkapkan bahwa timnya mengharapkan agar putusan pra peradilan nanti menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak kejari TTU yang didasarkan atas surat perintah Penyidikan Nomor : print-14/P.3.12/Fd.1/02/2017 tanggal 27 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA:Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Jalan Perbatasan Siap Gugat Kejari TTU
Pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu ketika dikonfirmasi media ini melalui Panitera Muda, Matheos Kebab membenarkan bahwa pada tanggal 30 maret 2017 lalu sudah ada pengajuan permohonan pra peradilan dari kuasa hukum tersangka jalan perbatasan Wily Sonbay.
“Benar sudah ada yang daftar tapi kalau pak mau tahu lebih dalam silahkan temui langsung pak majelis saja” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu melalui kasie pidsus Kundrat Mantolas ketika dimintai komentarnya terkait upaya pra peradilan ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau berkomentar banyak namun pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan nanti.(Eman Tabean/VoN).