Jakarta, Vox NTT-Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman menilai tindak pidana korupsi tidak lagi masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Pasalnya, fakta membuktikan bahwa korupsi telah menjadi kejahatan biasa karena telah membudaya dalam kultur politik, hukum. pendidikan, ekonomi dan sosial.
“Korupsi yang terjadi bukan jenis baru tapi masih yang lama seperti suap menyuap, memeras, dan sebagainya. Justru karena korupsi telah menjadi kejahatan biasa dilakukan maka KPK perlu diperkuat dengan pendekatan baru” tegas Benny saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Kamis, (06/07/2017).
Selain pendekatan baru, Bennya juga menyampaikan perlu ada target baru dalam pemberantasan korupsi yakni membangun kultur masyarakat yang bebas dan antikorupsi.
Wakil ketua komisi III ini juga menegaskan bahwa tanpa memperhatikan kultur atau budaya maka siapapun pasti gagal memberantas korupsi.
“Pelaku korupsi sekarang mulai dari pejabat negara sampai pejabat paling rendah seperti kepala desa. Jadi luar biasa masifnya kultur korupsi ini. Seperti kanker yang telah metastase. Kanker sekarang bukan penyakit luar biasa tapi sudah menjadi penyakit biasa” katanya.
Yang luar biasa, kata Benny dalam analogi kanker itu, yakni cara pengangkatannya yakni dengan operasi atau pakai sinar ultra merah. Kanker atau korupsi, jelas dia, tetap berbahaya dan mengancam nyawa. Tapi bukan penyakit yang luar biasa lagi.
Dalam konteks korupsi Benny menjelaskan sebagai tindak pidana, korupsi sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum.
Karena itu dia meminta lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih giat dan masif lagi memberantas korupsi dengan strategi, terget dan pendekatan baru. Tujuanya agar mampu memberantas budaya korupsi yang terlanjut menjadi biasa dipraktekan dalam masyarakat. (Andre/VoN).