Maumere, Vox NTT– Mantan Kepala Desa (Kades) Runut, Petrus Kanisius melaporkan Camat Waigete, Mayela da Cunha ke Polres Sikka, Selasa 4 Juli lalu.
Camat Mayela dilaporkan terkait pengangkatan Sekretaris Desa Runut. Ia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kanisius.
Kanisius datang ke SPKT Polres Sikka didampingi anaknya.
“Saya melaporkan dugaan penghinaan karena Camat Waigete mengatakan saya gila,” ujar Petrus Kanisius kepada VoxNtt.com di Wairbubuk-Maumere, Rabu (5/7/2017).
Rupanya persoalan tersebut bermula dari pengangkatan Sekretaris Desa Runut, Paulus Ronsali Djogo.
Menurut Kanisius, Paulus Ronsali Djogo adalah ASN yang penempatannya di Kantor Camat Kewapante.
Oleh karenanya, dia mengancam akan mengirim pulang Sekdes tersebut ke Kantor Camat Waigete.
Menurutnya, pengangkatan Sekdes Runut melanggar aturan. Tidak hanya itu, ia turut mempertanyakan mengapa Desa Runut juga menyelenggarakan Pilkades.
Padahal masa jabatannya baru akan berakhir pada Oktober 2017.
“Harusnya melalui proses seleksi sebagaimana aturan yang berlaku terkait pengangkatan perangkat desa,” terang Kanisius.
Kanisius sesungguhnya sedang tersandung kasus hukum karena diduga kuat menggelapkan dana desa. Ia pun sempat ditahan oleh di Polres Sikka untuk kepentingan penyelidikan, namun kemudian dibebaskan.
“Sejak dibebaskan pada Mei lalu, saya kembali masuk kantor seperti biasa,” kilahnya.
Sementara itu, Mayela da Cunha yang ditemui VoxNtt.com di kediamannya di Lorong Kharisma, Waioti, Maumere pada Kamis (6/7/2017) membantah telah menyatakan bahwa Petrus Kanisius sebagai orang gila.
“Itu bahasa media. Saya hanya menyatakan hanya orang gila yang sudah diberhentikan tetapi tetap berkantor dan merasa tidak melakukan kesalahan,” terangnya.
Ia menerangkan pengangkatan Sekdes Desa Runut dilakukan oleh Pjs. Kepala Desa Runut, Bernadius Mangyono.
Pengangkatan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi seorang ASN untuk menjabat sebagai Sekretaris Desa.
“Itu sudah dilakukan seleksi hanya saja ketika dibuka tidak seleksi tersebut hanya satu orang yang mendaftarkan diri untuk posisi Sekretaris Desa,” ujar Mayela.
Lebih jauh, Mayela da Cunha menegaskan Petrus Kanisius tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Runut.
Sehingga, tidak berwenang menyebut dirinya Kepala Desa, apalagi hendak mengirim pulang Sekretaris Desa.
Menurutnya, karena diduga melakukan penggelapan dana dan sempat ditahan, Petrus Kanisius telah diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa.
Pemberhentian sementara Petrus Kanisius telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka yang ditandatangi pada 14 Maret 2017.
Terkait statusnya sebagai terlapor, Mayela da Cunha menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Meskipun demikian, ia mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian.
Ia mengatakan sikapnya terhadap Petrus Kanisius merupakan pembelaannya terhadap perangkat desa, kader posyandu, dan masyarakat Desa Runut yang telah menjadi korban.
Sebab, dana yang seharusnya untuk mereka diduga telah digelapkan oleh Kanisius.
“Kalau dipanggil saya akan datang bersama tokoh masyarakat Desa Runut,” ungkap Mayela da Cunha. (Are De Peskim/VoN)