Bajawa, Vox NTT- Korsino Dedhu, seorang Mahasiswa Malang-Jawa Timur asal Rendu Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo ditangkap Kepolisian Resort Ngada pada 28 September 2017.
Orsin begitu sapaanya diciduk polisi di Jalan Pisang, Candi Barat Malang, dekat Kampus Unmer.
Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik berupa bahasa makian untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Andi Nurwandy melalui media sosial facebook pada 2016 lalu.
Tak terima dengan bahasa makian Orsin di facebook, Andi kemudian melaporkannya ke pihak Polres Ngada.
Kasat Reskim Polres Ngada, Ipda Andre Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini, mengaku saat ditangkap Orsin tidak melakukan perlawanan.
Kata Andre, dalam penangkapan itu pihak Polres Ngada bekerja sama Polres Kota Malang.
Dikatakan, berkas kasus dugaan pencemaran naman baik tersebut diserahkan bersama tesangka Orsin ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Tersangka Orsin diduga melanggar UU ITE dengan ancaman penjara selama 4 tahun
Dikabarkan Mantan Kapolres Ngada Andi Nurwandi yang kini menjadi Kapolres Padang Sidempuan, Sumatera Utara telah menyatakan kesediaan untuk datang ke Ngada terkait penyelesaian perkara tersebut. (Arkadius Togo/AA/VoN)