Labuan Bajo,Vox NTT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman menyegel Hotel Mawar yang berada di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Selasa (10/10/2017).
Hotel yang juga memiliki restorant itu disegel karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Mabar,Yohanes Karjo mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan hotel itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2006 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang ketertiban umum, serta bangunan itu tidak mengantongi IMB.
“Kita segel bangunan yang tidak memiliki IMB karena menyalahi Perda yang ada di Mabar,” kata Karjon.
Dia meminta pihak Hotel Mawar agar menghentikan secara sementara operasi hotel dan restaurant tersebut sembari menunggu IMB yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Kita beri waktu 30 hari kedepan bagi pemilik hotel untuk mengurus dokumen perijinan. Jika tidak maka kita robohkan bangunan itu,”ujarnya.
Perwakilan Manajemen Hotel Mawar, Hendrikus Rema mengaku pengajuan IMB untuk hotel itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Hingga kini, instansi terkait belum juga menerbitkan IMB.
“Kita Sudah mengurus IMB selama 1,5 tahun. Sampai hari ini IMB belum juga keluar,” kata Rema.
Dia mengaku Juni 2016 lalu saat sejumlah anggota DPRD Mabar lalu melakukan sidak pada hotel itu.
Dari hasil sidak itu,anggota DPRD Mabar menyarankan kami agar bangunan hotel sesuai petunjuk dari dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum.
“Pak Solus dari Kabid Bidang Cipta Karya datang disini agar bangunan tidak sampai dibadan jalan.Kami ikuti itu,” tutur Rema.
Manajer Hotel Mawar,Paulus Palma mengaku dalam beberapa hari ke depan hotel tidak dioperasi sembarai mengurus dokumen IMB.
“Mulai besok kami tidak terima tamu lagi,” ujar Palma. (Gerasimos Satria/AA/VoN)