Ende, Vox NTT-Aliansi Peduli Masalah Sosial (APMS) Kabupaten Ende melakukan demontrasi di Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (04/04/2018).
Dalam demo itu, APMS yang tergabung dari DPC SPSI Kabupaten Ende, Forum Ana Tana, Forum Ende Remuk, Pekat Ende dan GMNI Cabang Ende, kembali mengungkit tentang dugaan kasus penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2006 pada bidang pendidikan Kabupaten Ende.
Kasus yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende ini, menurut AMPS perlu ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Koordinator APMS, Melkianus Guka, menanyakan perkembangan proses penyelidikan tersebut. Sebab, menurut catatan APMS bahwa, adanya dugaan penyimpangan dana untuk kegiatan pengadaan buku dan alat peraga, rehabilitasi bangunan gedung serta pengadaan meubelair yang menelan kerugian negara kurang lebih 1,4 Miliar.
Sehingga, pihaknya mendesak Kejari Ende untuk menindaklanjuti serta meningkatkan status hukum demi memperlancar proses pemanggilan saksi-saksi yang diduga terlibat terhadap penyimpangan dana DAK Tahun 2006 dan 2007.
Pihaknya pun mendesak Kejaksaan untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi kunci dalam penyimpangan dana DAK.
Untuk memperlancarkan proses kasus tersebut, Kata Guka, pihaknya pun bersiap memberikan informasi ataupun dokumen tambahan jika diperlukan Jaksa.
Begitupun sebaliknya, apabila tidak melanjutkan proses kasus tersebut, maka pihaknya akan menurunkan massa dalam jumlah yang besar untuk melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan.
Menanggapi itu, Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Calfari Toh mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dugaan kasus tersebut. Selanjutnya, hasil yang dipelajari akan disampaikan kepada masyarakat.
Kasi Abdon menjelaskan, dalam setiap perkara pihaknya tetap menjalani sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya tidak menjalani proses hukum diluar dari rel hukum yang ditetapkan.
“Kalau ada bukti kita menerima dan kita pelajari dahulu. Nanti hasilnya bagaimana akan disampaikan,” katanya.
“Saya sampaikan bahwa kita ini baru. Maka kita perlu pelajari terlebih dahulu. Proses hukum ini nanti diawali dengan penyelidikan. Kita mencari peristiwa pidana, ada atau tidak peristiwa pidana. Kalau ini peristiwa pidana maka akan dinaikan ke tingkat penyidikan. Jadi minimal ada dua alat bukti. Kalau ada maka kita bisa tetapkan siapa tersangkanya,” ucap Abdon didampingi Kasi Pidum, Max Jeferson Macola.
Pada kesempatan itu, pihak APMS, menyerahkan berkas tambahan untuk mendukung proses hukum dugaan penyimpangan DAK Tahun 2006.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba