Mbay, Vox NTT- Pelaksana tugas (Plt) Sekda Nagekeo, Mola Berthiardus mengaku, hingga kini pihaknya belum menyiapkan media center sebagai pusat pengelolaan dan penyebaran informasi.
Padahal, kata Mola, Pasal 391 dan 392 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah jelas mengatur tentang hal tersebut.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi.
Informasi tersebut berupa data kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, aspek kesejahteran masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
Dengan demikian, lanjut Mola, ikutannya adalah perlu adanya ketersediaan data dan informasi yang akurat dan valid, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang disiapkan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan pengendalian, pelaporan dan evaluasi.
Sehingga sangat memungkinkan arah dan kebijakan pembangunan akan lebih fokus dan tepat sasaran.
Hal itu diungkapkan Mola saat membacakan sambutan Pjs Bupati Nagekeo Kosmas D.Lana ketika membuka kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Rencana Implementasi Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Menara Telkomsel dan Layanan Akses Internet Tingkat Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 di Aula Setda Nagekeo, baru-baru ini.
Menurut Mola, Pemkab Nagekeo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika masih menghadapi beberapa kendala, baik berupa sistem maupun sarana prasarana penunjang penyebarluasan komunikasi dan informasi.
“Dapat saya informasikan bahwa, sampai dengan saat ini Kabupaten Nagekeo belum tersedianya media center sebagai pusat pengelolaan dan penyebaran informasi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, masih terdapat 30 desa yang sama sekali belum terjangkau jaringan seluler atau daerah blank spot.
Lalu,masih ada 5 puskesmas dan hampir pada semua sekolah di beberapa wilayah kecamatan, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA belum terjangkau jaringan akses internet yang memadai.
Menyikap permasalahan tersebut, kata Mola, Pemkab Nagekeo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajukan beberapa proposal program dan kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Itu antara lain, pembangunan media center, pembangunan BTS, serta pembangunan jaringan internet, baik di sekolah, desa/kelurahan dan puskesmas.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba