Kefamenanu,Vox NTT-Kepolisian Resort TTU memusnahan ribuan liter minuman keras, Rabu (06/06/2018).
Operasi pemusnahan digelar di halaman Kantor Mapolres TTU.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, miras yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 1.113 liter miras jenis sopi,1 dos Napoleon, dan 10 botol bir kedaluwarsa. Ditambah lagi 142 botol miras jenis sopi.
Selain miras, dalam operasi pemusnahan yang dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu dan sejumlah tokoh agama tersebut, Polres TTU juga memusnahkan sejumlah makanan kadaluwarsa dan dua lembar layar permainan dadu.
Barang bukti hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum bekas yang sudah disiapkan.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Dalam Operasi KY2D tersebut, jelas AKBP Rishian, pihaknya fokus untuk memberantas sejumlah penyakit masyarakat seperti minuman keras dan perjudian.
“Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras dan perjudian karena memang banyak tindakan kriminal itu selama ini terjadi karena pengaruh miras,” tandasnya saat diwawancarai awak media usai operasi pemusnahan miras.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba