Labuan Bajo, Vox NTT-Mahalnya retribusi parkir di kawasan wisata Wae Cicu Beach Inn, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dikeluhkan pengunjung.
Retribusi parkir untuk kendaraan roda empat sebesar 35.000 per jam dan untuk kendaraan roda dua sebesar 20.000 per jam.
Tidak hanya itu, para pengunjung yang juga masuk bejalan kaki tanpa mengunakan kendaraan dikenai tarif 20.000 per jam.
Salah satu pegawai Bajo Dive Club, Erlina Mor yang juga berkerja di kawasan wisata ini saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon Minggu (05/08/2018) pukul 18.43 Wita mengaku kecewa dengan besarnya retribusi parkir di kawasan tersebut.
Pasalnya dirinya juga harus membayar retribusi parkir tersebut sebesar 20.000 per jam.
Erlin juga tidak mengerti dengan kebijakan yang dibuat oleh management Wae Cicu. Hal ini, kata dia, merugikan para pengunjung.
Rian Jebaru, penjaga tempat parkir di kawasan Wae Cicu Beach Inn saat ditemui VoxNtt.com menerangkan, besarnya retribusi parkir merupakan aturan management yang juga sesuai dengan Perda dan Peraturan Bupati Manggarai Barat.
“Besarnya retribusi parkir merupakan aturan management yang juga sesuai dengan Perda dan Perbup”,ungkapnya.
Hingga saat ini VoxNtt.com masih menunggu pihak management untuk meminta klarifikasi terkait besarnya retribusi parkir di kawasan wisata tersebut.
Penulis: Sello Jome
Editor: Irvan K