Kefamenanu,VoxNTT- Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Ambrosius Oemenu diadukan ke Kejari TTU pada Senin (11/12/2017).
Pasalnya dalam Surat Pengaduan tertanggal 04 Desember 2017 tersebut, Kades Ambrosius diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp 246 juta.
“Nama masyarakat yang mengadu tidak bisa kita publikasikan, tapi suratnya masuk ke kita tanggal 11 Desember dan hari ini Pak Kajari sudah disposisikan ke saya, untuk mulai dilakukan penyelidikan,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2017).
Mantolas menegaskan, di dalam Surat Pengaduan tersebut, tidak tertera item pekerjaan apa saja yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Sehingga guna mengetahui dimana letak kerugian negara, jelas Mantolas, pihaknya akan segera mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlik).
Kundrat pun mengungkapkan, sepanjang tahun 2017 ini pihaknya menerima 15 pengaduan terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolan dana desa.
“Ditambah dengan pengaduan dari Desa Noenasi ini maka total sudah 15 pengaduan yang masuk. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan dan kita sementara bekerja sama dengan Inspektorat, untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa dari 15 desa yang ada,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin