Kota Kupang, VoxNtt.com-Informasi dimutasinya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, John Purba ke Jambi terkonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kajati NTT, Shirley Manutede, kepada wartawan, Jumat (7/10/2016). Shirley mengatakan, mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam sebuah institusi.
Shirley membantah ketika ditanya mutasi Kajati NTT terkait dengan kasus penjualan aset negara milik PT Sagared yang saat ini sedang ditangani Kejati NTT.
“Tidak ada kaitan dengan kasus itu. Ini instruksi langsung dari Kejagung soal mutasi jabatan. Beliau kan sudah dua
tahun di NTT jadi memang sudah saatnya dimutasi,” tegas Shirley.
Pindahnya John Purba selaku Kepala Kajati NTT sebenarnya masih meninggalkan beberapa kasus korupsi yang belum terselesaikan.
Bahkan pada saat dipindahkan, nama John W. Purba selalu disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan pada sidang Kasus Korupsi Aset Sitaan Negara PT Sagared di desa Benu, Kec.Takari Kabupaten Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Pemberatasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (Getar Nusa), Florianus N. Sambi Dede mengatakan mutasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas John Purba selaku Kepala Kajati NTT ke Jambi bukan semata-mata penyegaran di tubuh kejaksaan.
Pantauan Dede, kasus korupsi aset sitaan Negara PT Sagared yang menyeret oknum kejaksaan dan beberapa saksi dalam persidangan, menyebut nama John Purba selaku Kepala Kajati NTT.
“Selaku Kepala Kajati NTT, John Purba harus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Korupsi Aset Sitaan Negara PT Sagared ini” tegasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com, (10/10).
Bahkan menurut Dede, dugaan keterlibatan Kepala Kajati NTT telah disebutkan beberapa saksi dan terdakwa Paul Watang dalam pengusutan kasus itu.
“Oleh karena itu, adalah penting hadirkan beliau dalam kasus ini sebelum pindah tugas ke Jambi” tegasnya. (VoN)