Kefamenanu,Vox NTT-Pernyataan Kejari Kefamenanu untuk menghentikan penyidikan  kasus mega korupsi dana alokasi khusus (DAK) dinas PPO  senilai Rp 47,5 M  menuai kecaman dari ketua GARDA TTU.

Sebelumnya Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Taufik melalui  Kasie Pidsus Kundrat Mantolas menyatakan di salah satu media cetak bahwa penganan kasus korupsi DAK PPO tersebut dihentikan dengan alasan kurangnya alat bukti.

Ketua GARDA TTU, Paulus Modok ketika ditemui media ini dikediamannya (24/03/2017) mengungkapkan bahwa keputusan yang diambill  oleh kejari Kefamenanu tersebut merupakan sebuah keputusan  yang mengingkari fakta hukum.

Penetapan tersangka korupsi DAK PPO, ungkap Modok sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu  dimana  waktu  itu Kasie Pidsusnya Frangki Radja.

“Pak Frangki waktu itu tetapkan tersangka pasti sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat lalu sekarang kasie pidsus Kundrat Mantolas  menyatakan tidak menemukan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum  korupsi dana DAK  ini ke pengadilan TIPIKOR   menjadi tanda tanya besar buat kami yang selama ini memperjuangkan “ungkap Modok.

Pernyataan Kasie Pidsus Kundrat Mantolas,menurut Modok tidak  mencerminkan sikap seorang penegak hukum.

Sebagai seorang penegak hukum, kata dia, pihak kejaksaan memiliki hak untuk menghentikan proses hukum korupsi dana DAK namun bukan berarti mengabaikan bukti – bukti hukum yang selama ini digunakan untuk menetapkan tersangka.

“Garda dan masyarakat TTU tidak akan diam untuk melawan sikap aparat penegak hukum yang  melawan hukum itu sendiri ”tegas Modok.

Kasus  DAK PPO ini, jelas Modok diduga kuat turut melibatkan pemimpin daerah setempat dimana Peraturan Bupati (Perbup) terkait  DAK PPO dikeluarkan oleh bupati Raymundus Fernandes. Perbup ini juga sudah ditolak oleh DPRD TTU.

Modok pun menilai bahwa Surat Pemberhentian Perkara Pidana (SP3) kasus korupsi  DAK PPO oleh Kejari Kefamenanu bermuatan politis.

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi sehingga semua pihak tahu kalau di TTU telah terjadi pelacuran terhadap hukum oleh penegak hukum sendiri”tegas Modok.

Lebih lanjut Modok menandaskan bahwa alasan yang dipakai oleh kasie Pidsus kundrat Mantolas untuk menghentikan proses hukum ini merupakan alasan yang dicari-cari untuk membenarkan keputusan yang diambil oleh pihak Kejari Kefamenanu. (Eman/VoN).