Kefamenanu,Vox NTT-Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Kupang pada Selasa(25/04/2017) resmi menggelar sidang perdana terhadap ke 6 tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan tahun anggaran 2013 lalu.

Ke 6 tersangka tersebut adalah PPK atas nama Crisogorus Bifel dan 5 orang kontraktor diantaranya Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, Stefanus Ari Mendes, Fery Lopes dan Ahmad Icok.

Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas ketika ditemui awak media di kantor Kejari TTU  pada Selasa (25/04/2017) mengungkapkan sidang perdana ini digelar untuk  menjawab keraguan banyak kalangan yang selama ini mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri TTU dalam menangani kasus korupsi di daerah itu.

Terkait upaya praperadilan di PN Kefamenanu saat ini, Kundrat menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Namun sesuai ketentuan  KUHAP pasal 82 ayat 1d menegaskan apabila kasus tersebut sudah diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi  maka dengan sendirinya praperadilan tersebut gugur.

“Kita serahkan semua kepada hakim praperadilan yang memutuskan dengan arif dan bijaksana”tandasnya.(Eman/VoN).