Labuan Bajo, Vox NTT- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memenangkan CV Putra Teknik Mandiri untuk proyek pekerjaan konstruksi Jalan Naga menuju Nangabere di Kecamatan Sano Nggoang senilai Rp 5 Miliar.
Perusahan itu pernah disoroti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mabar terkait pengerjaan proyek senilai Rp 3 Miliar jalan Lapen Golo Menes-Kondas di Kecamatan Mbeliling tahun 2016 lalu karena kualitas jalan Lapen yang memprihatinkan.
Rabu, 5 Juli 2017 lalu, PT Arta Karya Utama, perusahan yang mengikuti tender proyek Jalan Naga-Nangabere itu membuat pengaduan ke Kapolres Mabar terkait ketidakpuasan terhadap keputusan ULP memenangkan CV Putra Teknik Mandiri.
Kepala ULP Mabar, Yosep Suhandi Jumat (7/7/2017) mengatakan kemenangan CV Putra Teknik Mandiri sudah sesuai peraturan dan ketentuan pelelangan Prepres Nomor 54 Tahun 2010.
Baca: Kendati Pernah Disorot DPRD Mabar, CV Putra Teknik Mandiri Menang Tender Proyek Rp 5 Miliar
Dalam pelelangan proyek itu ada lima perusahan yang melakukan penawaran. Kelimanya yakni PT Sinar Intan Permai, PT Arta Karya Utama, PT Violeta Karya Kencana, CV Putra Teknik Mandiri dan CV Putra Sano Nggoang.
Dari 5 perusahan yang mengikuti pelelangan itu, Pokja ULP kemudian melaksanakan tahapan evaluasi administrasi, teknik, harga dan kualifikasi.
“Dari lima perusahan itu, ada dua perusahan yang lolos di tahap kualifikasi yakni CV Putra Teknik Mandiri dan CV Putra Sano Nggoang. Sehingga dua perusahan itu saja yang diundang untuk melakukan pembuktian dokumen, ” jelas Suhandi.
Menurut Suhandi, dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 itu tidak ada yang mengatur dan melarang badan usaha atau CV yang kecil untuk mengikuti tender proyek kualifikasi non kecil.
Dalam Pespres itu hanya mejelaskan nilai untuk kualifikasi kecil dan non kecil.
“Memenangkap perusahan kualifikasi kecil seperti CV untuk proyek diatas Rp 2, 5 Miliar sudah banyak di ULP bukan baru sekarang, ” tutur Suhandi.
Suhandi menambahkan pihaknya memenangkan CV Putra Teknik Mandiri karena perusahan itu memiliki pengalaman sebelumnya yakni mengerjakan proyek senilai 2, 9 Miliar, memiliki Modal dan memiliki perlatan kerja.
Sehingga ULP memenangkan CV Putra Tekni Mandiri itu tidak menyalahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 itu.
Dia mengatakan ruang bagi perusahan untuk melalukan sanggahan sangat terbuka seperti di ULP sendiri. Pihak perusahan yang keberatan dengan proses tender juga ada ruang sanggahan secara online.
Sanggahan itu nantinya langsung dijawab oleh ULP. Jika tidak puas dengan sangahan online itu, perusahan juga bisa bertanya saat tahapan penjelasan.
Jika tidak puas dengan itu, perusahan juga bisa mengirim surat pengaduan keputusan ULP ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kantor Inspektorat Mabar.
“Kami bisa saja mengubah keputusan pelelangan, jika ada rekomendasi dari APIP sendiri. Perusahan tidak dibenarkan melakukan pengaduan di Polres atau lembaga lain selain APIP, ” Jelasnya. (Gerasimos Satria/VoN)