Mbay, Vox NTT-Sekitar 12.543 warga Kabupaten Nagekeo belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Sementara warga yang telah memiliki e-KTP sebanyak 110.004 (Seratus sepuluh ribu empat) orang.
“Di Nagekeo masih banyak warga yang memilik e-KTP. Namun kita tetap melakukan sosialisasi kepada warga agar bisa mengurus e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Weke Andreas kepada wartawan, Kamis (01/02/2018).
Dia mengatakan berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pertanggal, 14 Januari 2018, jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 118. 947 orang.
Warga yang telah memiliki e-KTP sebanyak 110. 004. Sementara warga yang belum memiliki e-KTP sebanyak 12.543 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari, warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 8.511 orang. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapat e-KTP sebanyak 4.032 orang.
Menanggapi masih banyak yang belum memiliki e-KTP itu, Weke mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk persoalan tersebut. Upaya itu melalui berbagai pelayanan online atau pelayanan mobile dan pelayanan reguler.
Saat ini kata Weke, telah mendapatkan blangko e-KTP sebanyak 5000, yang mana akan digunakan untuk mencetak e-KTP bagi warga yang memilikinya.
Setelah dilakukan perekaman akan dicetak e-KTP tersebut untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa setempat.
Disinggung desa atau kelurahan mana warga yang paling rendah memiliki e-KTP, dia mengatakan Kelurahan Danga, Kelurahan Nangaroro, Desa Aeramo, Kelurahan Nageoga, Kelurahan Mbay Satu, dan Desa Ua.
Ia meyakini hingga Maret 2018, sejumlah warga Nagekeo akan mendapatkan e-KTP.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba