Waingapu, Vox NTT-Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sumba Tengah, Umbu M. Marisi-Tagela Ibi Sola yang akronim Paket Mata telah menggugat KPUD setempat ke Panwaslu karena menggugurkan Paket Mata dalam proses Pilkada serentak di Kabupaten Sumba Tengah.
Alasan KPU Sumba Tengah menggugurkan Paket Mata karena, dinilai tidak memenuhi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang ke Negara dan Perseorangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.
Padahal menurut Kuasa Hukum Paket Mata, syarat itu dilengkapi ketika dianggap telah melampaui batas perbaikan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu siang, oleh Pengacara Y&F Law Firm Jakarta, Yun Ermanto, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Mata, bahwa Paket Mata mengajukan gugatan ke Bawaslu atas Keputusan KPU Nomor 148/PL.03.2 Tanggal 12 Februari 2018, pada saat rapat pleno yang tidak sesuai dengan maksud sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Tengah.
Paket Mata sebagai Pemohon dan KPU Sumba Tengah sebagai Termohon telah menjalani proses persidangan di Panwaslu setempat. Sidang digelar pada Jumat, (02/03/2018) Pukul 11.00 Wita.
Dalam persidangan itu, jelas Ermanto, Panwaslu memutuskan dan mengabulkan permintaan pemohon. Selanjutnya, diperintahkan KPU Sumba Tengah untuk menetapkan kembali pasangan yang diusung Partai NasDem dan PKS ini sebagai sebagai peserta Pilkada Sumba Tengah Tahun 2018.
Atas Keputusan Panwaslu yang bersifat mengikat dan final, kata Ermanto, tidak ada lagi alasan dan pihak KPU Sumba Tengah segera menetapkan kembali Paket Mata sebagai calon bupati dan calon wakil bupati 2018.
Penulis: YM/Ian Bala
Editor: Adrianus Aba