Ruteng, Vox NTT- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi langkah KPK merekomendasikan penghentian proses lelang Gula Kristal Raginasi (GKR). Hal itu karena selain tidak berpihak kepentingan industri kecil, TPDI menilai perusahaan PT Pasar Komoditas Jakarta belum berpengalaman sebagai penyelenggara lelang.
“Sejumlah pihak sejak awal sudah sudah mengkritisi model penjualan lelang yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan, karena dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan memberatkan pihak induatri kecil, sehingga Kementerian Perdagagan dan Komisi Persaingan Usaha diminta untuk mengawasi keputusan Penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang GKR,” kata Koordinator TPDI, Petrus Salestinus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (04/04/2018).
Dia mengatakan, PT Pasar Komoditas Jakarta adalah perusahaan baru. Ia baru didirikan pada tahun 2016 lalu. Sebab itu, kehadirannya dalam proses lelang GKR telah menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Terlebih perusahaan itu dinilai sejumlah pihak belum punya pengalaman apa-apa.
“Namun anehnya perusahan itu ditunjuk sebagai pelaksana atau penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang jumlahnya 16.000 ton tertimbun di Gudang Bulog,” pungkasnya.
Sebab itu, kata Salestinus, tak heran kalau kebijakan itu mendapat kritik tajam dari Anggota DPR Komisi Perdagangan, Inaz Nasrullah Zubir.
Menurut Zubir, proses lelang GKR yang diatur melalui Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017, sebagai cacat hukum. Zubir beralasan penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang bertentangan dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, pasal (19b), tentang Kemampuan Teknis dan Manajerial Penyedia Barang dan Jasa.
“Dengan demikian penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta, jelas bertentangan dengan kaidah hukum, karena baru didirikan tahun 2016 yang lalu, sehingga dinilai belum berpengalaman,” tegas Salestinus.
“Menurut Inaz, pemerintah seharusnya menunjuk BUMN sebagai perusahaan yang layak menangani proses lelang GKR, mengingat awal gagasan menjual lelang GKR sudah menuai kritik dari sejumlah pihak,” tambahnya.
Menurut Salestinus, KPK tidak boleh hanya merekomendasikan untuk menghentikan proses lelang.
Lebih strategis lagi kalau lembaga antirasuah itu membuka sebuah penyelidikan dan penyidikan untuk membongkar dugaan korupsi dengan sistem kartel dalam proyek lelang GKR.
Dia menilai proyek tersebut hanya menguntungkan kelompok kartel di belakang PT Pasar Komoditas Jakarta.
“Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana korupsi, apalagi Peraturan Menteri Perdagangan Mo. 16/M-DAG/PER/3/2017, dinilai sebagai sebuah kebijakan yang berpotensi membawa malapetaka bagi kelompok UKM, sehingga kebijakan yang demikian dapat diproses secara pidana sebagai tindak pidana korupsi, karena merugikan rakyat dan keuangan negara,” tegas Advokat Peradi itu.
“Track record Enggartiasto Lukita patut dipertanyakan dan harus mendapatkan perhatian terutama dalam mengelola dan mengeluarkan kebijakan yang seharusnya berpihak pada kepentingan UKM sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi,” katanya.
Dia menambahkan kasus tersebut sekaligus mengingatkan publik tentang dugaan korupsi Cessie Bank Bali. Dahulu kasus itu diduga melibatkan Enggartiasto Lukita dan sejumlah nama lainya seperti Joko Tjandra, Setya Novanto dan Pande Lubis .
“Nama Enggartiasto Luckito disebut-sebut dalam surat dakwaan dan putusan hakim, karena terdapat aliran dana korupsi dalam kasus Cessie Bank Bali pada tahun 1998 ke rekening bank a/n. Enggartiasto Lukita atau perusahaannya,” jelasnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba