Ruteng, Vox NTT- Proyek Dam Parit Wae Mata Paku di Dusun Sambor, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai diduga bermasalah.
Proyek tersebut milik Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 senilai Rp 149.858.000 dan dikerjakan oleh CV Sari Nadi.
“Ukuran pekerjaannya 200 meter, memang awalnya 230 (meter), terus realisasi kerjanya 200 (meter),” kata Wihelmus Syukur, warga Dusun Sambor saat ditemui wartawan di lokasi proyek Dam Parit tersebut, Senin, 6 Agustus lalu.
Terpantau, sekitar 30 meter sisi sebelah saluran Dam Parit tidak dikerjakan. Sementara sisi sebelah lainnya sudah dikerjakan kontraktor pelaksana.
Sementara dalam saluran irigasi tersebut tampak tidak teraliri air menuju persawahan warga Dusun Sambor. Sebagian titik dalam saluran Dam Parit, hanya tumpukan tanah.
Menurut Wihelmus, total sepanjang kurang lebih 30 meter tersebut tidak dikerjakan lantaran material seperti, pasir dan batu ditahan warga.
Kontraktor pelaksana, kata dia, tidak membayar material milik warga sebesar Rp 19.900.000.
PPK proyek Dam Parit Wae Mata Paku, Yayuk Suryati Ningsi berjanji akan mengecek langsung ke lokasi pekerjaan.
Namun demikian, kata dia, terkadang dari sisi volume bisa saja tembok kiri dan kanan sama, bisa juga satu sisi saja yang dibangun. Intinya pekerjaan harus sesuai dengan volume kubikasi dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Menurut Ningsi, saat proses provisional hand over (PHO) kali lalu, tim tidak menemukan kejanggalan, apalagi kekurangan volume pada proyek Dam Parit di Wae Mata Paku tersebut.
“Mereka (tim PHO) juga tidak berani tanda tangan kalau belum mencapai volume sebesar yang dikontrak itu,” ujar Ningsi kepada sejumlah awak media di ruang Kepala Distan Manggarai, Rabu (08/08/2018).
Sementara terkait masalah uang material yang belum dibayar, lanjut dia, hal tersebut merupakan urusan kontraktor pelaksana. Sebab kewajiban Distan Manggarai kepada kontraktor pelaksana sudah selesai seputar keuangan.
Terpisah, Sekretaris tim PHO Aripin Aleksius menjelaskan, kekurangan panjang seperti yang disampaikan warga tersebut mungkin saja terjadi kesalahan persepsi. Sebab, dalam kontrak proyek Dam Parit Wae Mata Paku sistemnya kubikasi atau volume.
Dia menjelaskan, dalam kontraknya proyek tersebut sebesar 109 kubik, sedangkan realisasinya yang dibangun kontraktor pelaksana, yakni mencapai 116 kubik.
Namun demikian, dalam waktu dekat Aleksius berjanji akan turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengukuran ulang.
Penulis: Ardy Abba