Labuan Bajo, Vox NTT- Kapal Plataran Pinisi Bali yang mengangkut sejumlah wartawan istana tenggelam di Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/01/2020).

Kapal Pinisi Bali milik Plataran Komodo Resort tersebut ternyata tidak layak menjadi kapal wisata.

Hal itu dikarenakan kapal tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kapal wisata.

“Kalau data yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, kapal Plataran Pinisi Bali yang tenggelam, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mati tahun 2015 dan tidak bisa disebut kapal wisata,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mabar, Agustinus Rinus saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (21/01/2020).

Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Augustinus Rinus (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)

Menurut Agustinus, pihaknya telah menghubungi Kantor Pelaksaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Labuan Bajo untuk menanyakan izin berlayar dari Kapal Plataran Pinisi Bali.

“Saya sudah kontak KPPP, dan memang tidak ada izin berlayar, coba nanti tanya kepala KPPP,” lanjutnya

Dia menambahkan, kapal tersebut berlayar dari Plataran langsung menuju Pulau Bidadari.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba