Bawa Kabur Siswi SMA, Pria Beristri di TTU Dituntut 12 Tahun Penjara

Kefamenanu, Vox NTT – Rikon Kefi, terdakwa pembawa kabur FAB (17) siswi SMAN Pantura, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU. Selain itu, pria beristri asal dari desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider … Lanjutkan membaca Bawa Kabur Siswi SMA, Pria Beristri di TTU Dituntut 12 Tahun Penjara