Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Operasi Gakkum KLHK mengamankan enam terduga pelaku pengeboman ikan dan kerusakan terumbu karang di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, ke-enam terduga pelaku yang diamankan berinisial AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22).

Ke-enam terduga pelaku kata dia, berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ke-enam terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat (Mabar),” ujar Ridho saat konferensi pers Senin (29/08/2022).

Ridho menjelaskan, dari tangan terduga pelaku Polres Mabar dan Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 Perahu Motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Ke-enam terduga pelaku kata Ridho, dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selain itu ke-enam terduga pelaku juga dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” jelasnya.

Ridho berkomitmen pihaknya akan melakukan pengamanan kawasan TNK dengan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba