Mbay, VoxNTT.com – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo.
Tiga pucuk pimpinan DPRD secara resmi telah meminta Bupati Nagekeo untuk mencopot Tarsisius Djogo dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).
Permintaan ini disampaikan dalam surat bernomor 100.1.4.2/DPRD-NGK/66/04/2025 tertanggal 15 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Shafar (PKB), Wakil Ketua I Lukas Y.M.P Boleng (Nasdem), dan Wakil Ketua II Yohanes Siga (Gerindra).
Dalam surat tersebut, pimpinan DPRD menyebutkan bahwa pencopotan Sekwan diharapkan dapat segera dilakukan mengingat masalah kinerja dan untuk mendukung kelancaran agenda strategis DPRD ke depan, termasuk pembahasan perubahan APBD Nagekeo.
Ketiga pimpinan DPRD juga meminta agar pergantian Sekwan Tarsisius dengan Pelaksana Tugas (PLt) Sekwan dilakukan sebelum akhir Mei 2025 untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kelembagaan DPRD.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Tarsisius Djogo enggan memberikan tanggapan.
Saat ditemui wartawan VoxNtt.com di ruang kerjanya, ia hanya menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada Ketua DPRD Nagekeo.
Sementara itu, Ketua DPRD, Shafar, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan apapun.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pemborosan anggaran negara menjadi salah satu alasan utama desakan pencopotan Tarsisius Djogo.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal di lingkungan Sekretariat DPRD, Tarsisius disebut kerap melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dengan frekuensi yang tinggi dan tanpa menghasilkan apa – apa.
“Dia ke Jakarta dalam sebulan bisa empat sampai lima kali, tapi tidak ada hasil yang jelas. Minggu ini katanya mau jalan lagi ke Jakarta,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber lainnya yang merupakan pejabat setingkat kepala bidang menyebutkan bahwa Tarsisius telah memonopoli hampir seluruh perjalanan dinas, bahkan hingga melakukan pemotongan anggaran yang sejatinya telah menjadi hak anggota DPRD, seperti anggaran untuk pembiayaan BBM.
“Perjalanan dinas itu seharusnya untuk kepentingan lembaga dan jelas tujuannya. Tapi ini terkesan hanya untuk kepentingan pribadi dan menghambur-hamburkan uang negara,” tambahnya.
Diketahui, pola perjalanan dinas yang dianggap berlebihan ini telah berlangsung sejak Tarsisius menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekwan pada 2023 dan terus berlanjut setelah ia dilantik secara definitif pada 2024.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait respons atas surat permintaan pencopotan tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa
Tinggalkan Balasan