Jika tidak dilakukan, ini akan jadi preseden buruk bagi DPRD Sikka
Sikka, VoxNtt.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT sesalkan sampai saat ini ada anggota DPRD Sikka yang telah berstatus terdakwa namun masih aktif bertugas sebagai anggota wakil rakyat.
Wakil rakyat berinisial YYG tersebut menjadi terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007.
Kasus tersebut terungkap saat YYG belum menjadi anggota DPRD. Meskipun demikian, menurut informasi dari beberapa staf di lingkup DPRD Sikka, sampai saat ini YYG masih beraktivitas seperti biasa.
Menurut Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH, Pengadilan TIPIKOR Kupang telah mengeluarkan putusan untuk YYG selaku pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen, CM.
“Putusan sudah keluar Nomor 15/PIDSUS/2013/PN.Kpg tertanggal 22 Agustus dan Nomor 14/PIDSUS/2013/PN. Kupang tertanggal 21 Agustus 2013 yang mana keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana kurungan selama 1 tahun disertai denda Rp 50 Juta,” ungkapnya saat ditemui di Kantor TPDI sekaligus kediamannya di Jl.Nai Roa, Lokaria pada Selasa, 22/11/2016.
Lebih jauh, Meridian menambahkan meskipun keduanya menempuh upaya hukum banding namun putusan tersebut diperkuat lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Upaya hukum Kasasi yang mereka lakukan sudah mendapatkan keputusan yang mana CM melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 381 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016. CM dihukum kurungan 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu pantauan TPDI NTT sampai saat ini belum ada eksekusi terhadap YYG. Oleh karena itu, TPDI NTT menuntut agar Pimpinan DPRD Sikka, Sekretaris Dewan dan Badan Kehormatan DPRD Sikka segera menonaktifkan YYG.
“Kami sudah bersurat ke Pimpinan DPRD Sikka dan Sekretaris Dewan menuntut penonaktifan namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” ungkap Meridian.
TPDI mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sikka yang selama ini seakan buta dan tuli terhadap kasus ini. Senada dengan Meridian, advokat muda TPDI, Paulus Sobalokan,SH menegaskan sesuai dengan ketentuan pasal 412 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), harusnya YYG sudah dinonaktifkan karena terjerat pidana khusus yakni korupsi.
“Ketentuan batasan hukuman di atas 5 tahun itu apabila terkait pidana umum namun kasus korupsi itu pidana khusus karena itu pengecualian,” tegas Paulus.
Menurutnya, baik secara normatif maupun etis YYG sebaiknya dinonaktifkan guna menghadapi proses hukumnya. “Jika tidak dilakukan, ini akan jadi preseden buruk bagi DPRD Sikka,” kesal Paulus. (Are/VoN)