Sikka, VoxNtt.com-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq, SH menyatakan berkas dan putusan kasasi atas terdakwa kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007, Yohanis Yudas Goban sudah dikirim pihak Kepaniteraan MA pada September lalu ke Pengadilan Tipikor Kupang dalam hal ini PN Kupang.
Saat ditemui di ruangan kerjanya pada Jumad, (2/12), Umarul membenarkan pernyataan Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado melalui media ini beberapa waktu lalu.
“Kami juga sudah bersurat tetapi bukan melalui online dan jawaban dari Kepaniteraan MA bahwa putusan sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak September,” terang pria berdarah Madura ini.
BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban
Meskipun demikian, dirinya menegaskan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima putusan atas Yohanis Yudas Goban tersebut.
Dirinya menerangkan, dalam kaitannya dengan putusan kasasi posisi Kejaksaan Negeri Maumere adalah pasif. Makna pasif itu adalah pihaknya hanya bisa menunggu namun tidak bisa menjemput langsung.
Yang bisa dilakukan Kejari Maumere hanyalah menanyakan informasi seperti yang sudah dilakukan.
“Prosedurnya dari MA ke Pengadilan Tipikor Kupang lalu ke Pengadilan Negeri Maumere. Pengadilan Negeri Maumere yang akan meneruskan ke kami, ” ungkap Umarul.
BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi
Lebih jauh, Umarul menambahkan Yohanis Goban sudah berstatus terdakwa sejak tahun 2013. Terdakwa lainnya untuk kasus yang sama yakni Cornelia Mude sedang menjalani hukuman.
Menurutnya tidak adil apabila terpidana lain sudah menjalani hukuman sementara yang lain belum padahal kasusnya sama.
“Apabila putusannya sudah sampai, secara etis kami akan lakukan pemanggilan meskipun sebenarnya tidak perlu karena yang bersangkutan juga akan menerima putusan yang sama,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini. (Are/VoN).
Foto Feature: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq,SH di ruangan kerjanya, Jumat (2/12/2016)