Kota Kupang, VoxNtt.com-Siang itu kira-kira Pukul 11.00 Wita kami bersama perwakilan lembaga advokasi Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) NTT, Florianus L. S Dede berangkat dari Kota Kupang menuju Oekabiti, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Perjalanan menuju tempat itu dicapai selama kurang lebih 1 jam dari Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT pada sabtu (28/1/2017).
Cuaca mendung tak menyurut niat kami untuk bertemu dengan Bapak Marsel Thomson Huki yang merupakan salah satu saksi kunci dalam menguak kasus PT. Sagared.
BACA: PMKRI Sebut Petinggi Kejati NTT Terlibat Kasus Jual Aset Negara
Om Thomson, demikian orang-orang di sekitar menyapanya adalah sosok yang cukup lama kami cari.
Sebelumnya dalam persidangan (17/10/2016) di Tipikor Kupang, beliau juga dengan terang menjelaskan asal muasal PT.Sagared yang sampai hari ini menyisahkan tanda tanya besar.
Sayangnya kesaksian Thomson pada waktu itu diabaikan hakim dalam putusan perkara Paulus Watang.
Itulah alasan mengapa pertemuan dengan laki-laki bertubuh kekar ini sangat penting.
Sebelumnya, pada Jumat (27/1/2017) malam, kami baru mendapatkan informasi yang jelas tentang alamat tinggal beliau.
Walau perjalanannya cukup melelahkan dengan medan yang cukup menantang, namun tak menyulutkan niat kami bertemu dengan Thomson.
Setelah tiba di tempat yang diinformasikan, kami menemui beberapa warga di sekitar untuk menanyai tempat tinggal Thomson.
Ternyata mereka mengenal baik sosok dirinya dan kami pun segera diarahkan ke rumahnya.
Thomson, adalah sosok yang sangat tahu tentang PT. Sagared, pabrik Marmer di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang tahun 2005 silam itu seluruh asetnya disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Thomson, sangat dibutuhkan dalam upaya tindak lanjut investigasi kasus jual beli aset oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tahun 2015 di bawah pimpinanan Kepala Kejati (Kajati) Jhon W. Purba (saat ini Kajati Jambi).
BACA: Memburu Peran John Purba dan Gaspar Kase dalam Kasus PT. Sagared
Saat ini kasus jual beli aset tersebut sedang dalam proses hukum setelah menjerat Djami Rotu Lede (mantan Jaksa) Kejati NTT dan Paulus Watang, seorang Pengusaha besi tua di Kota Kupang yang membeli barang (aset eks PT. Sagared) dari Kejati NTT.
Kejati NTT Tak Berhak Atas Aset PT. Sagared
Setelah kami memperkenalkan diri, om Thomson ternyata tak keberatan menceritakan tentang keberadaan PT. Sagared di Desa Benu itu sejak awal berdiri hingga kemudian seluruh asetnya disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2005 silam.
BACA: Kasus Paulus Watang, Lonceng Kematian Hukum NTT?
Perbincangan yang ditemani kopi hitam dan snack sisa perayaan natal di rumahnya begitu mengalir.
Awalnya suasana begitu santai. Namun seketika dahi kami berkerut tatkala Thomson mulai masuk pada sejarah.
Menurutnya, kasus yang menimpa PT. Sagared ini adalah duka lara bagi ratusan buruh, pemilik usaha kios-kios kecil di sekitarnya dan suplyer barang bangunan yang hingga saat ini belum dikembalikan Perusahaan tersebut.
Menurut perhitungan Thomson, kalau dijumlah derita kerugian ini mencapai Rp7 Milyar.
“Kami yang menjadi korban dari kasus penyitaan PT. Sagared ini Om, buruh kasar ratusan orang, kios-kios kecil yang waktu pengerjaan barang-barangnya dibon saja. Pengusaha barang bangunan yang mensuplay barang-barang bangunan ke PT. Sagared, dan semua dong punya daftar ada semua di beta (saya) ni Om. Beta punya ada 1 (satu) milyar yang belum dikembalikan PT. Sagared” kisah Thomson.
Dia sendiri adalah orang yang terlibat sejak awal berdirinya PT. Sagared di Takari, sekaligus menjadi suplayer kayu untuk kebutuhan bangunan PT. Sagared kala itu.
Selain sebagai suplayer, ia juga sudah menjadi bagian dari PT. Sagared dan diberikan mandat untuk menginventarisir semua utang-utang dan tagihan-tagihan PT. Sagared.
Sehingga seluruh dokumen yang berkaitan dengan berbagai urusan PT. Sagared, daftar aset baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk seluruh kunci gudang PT. Sagared di NTT ada di Om Thomson.
Diskusi kami semakin menarik ketika Thomson masuk pada ranah siapa sesungguhnya yang berhak atas aset yang dijual Kejati NTT itu.
BACA: Hakim Dinilai Tidak Profesional dalam Putusan Paulus Watang
Menurutnya, Kejati NTT sama sekali tak berhak atas aset PT. Sagared itu, apa lagi menjualnya.
Menurut dia, yang mempunyai kuasa atas seluruh aset itu adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) bukan Kejati NTT.
Karena itu setelah kasus jual beli aset ini mencuat ke publik serta melibatkan petinggi Kejati NTT, bagi dia jaksa tak bedanya dengan pencuri.
“Kejati NTT itu tidak mempunyai hak atas aset-aset itu om, yang mempunyai hak itu adalah BNI karena berdasarkan surat keputusan perkara dan surat perintah untuk sita aset dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dititipkan ke bank BNI dan itu lengkap dengan berita acaranya Om, beta ada pegang semua” ungkapnya.
“Jadi jaksa NTT itu menjual barang yang bukan dong pung milik, ya dong sama seperti mencurilah” tambah Thomson dengan nada kesal.
Apa yang disampaikan Thomson memang benar, sebelumnya dalam berita acara penitipan tercantum surat perintah PN Jakarta Selatan untuk menyita Aset PT. Sagared team melalui surat perintah Kajari Jakarta Selatan.
Surat itu bernomor: Print-160/O 1 14/Ft.1/09/2004 tanggal 9 September 2004 serta penetapan PN Jakarta Selatan, Nomor: 007/Pid.B/2004/PN pada tanggal 30 Agustus 2004.
Selain itu surat Perintah PN Kepala Kejari Jakarta Selatan Nomor: Pen.20/O.1.14/Ft.1/03/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1982/Pid. b/2004/PN. Jak.Sel tanggal 21 Februari 2005.
Dikatakan dalam surat bahwa seluruh benda sitaan/barang bukti berupa: Bangunan Pabrik, mesin-mesin dan alat-alat berat serta tanah seluas 531.386 m2 atas nama PT. Sagared Team di Benu, Takari, Kab. Kupang-NTT.
Sementara pihak BNI yang menerima sebagaimana yang tertuang dalam berita acara penitipan tersebut adalah karyawan BNI atas nama I Putu Astrawan, alamat Jl. Sumatra No. 33 Kupang.
Jika apa yang disampaikan Thomson benar, maka makin jelas surat perintah Kajati NTT, John Purba yang menjadi pemicu terkuaknya kasus ini sudah cacat sejak awal. John Pura mengeluarkan surat perintah yang sama sekali bukan kewenangannya.
BACA: Getar Nusa Ungkap Misteri Dibalik Mutasinya Kajati NTT
Adapun Paulus Watang seorang pengusaha besi tua yang ditawari membeli besi tua eks aset PT. Sagared itu disinyalir jadi korban atas pembohongan Kejati NTT yang dilakukan secara terang benderang di mata hukum.(Boni/VoN).