Ruteng, VoxNtt.com- Pada 18 Januari lalu, sejumlah warga Nggalak, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat menyambangi kantor DPRD Manggarai.
Warga dari lokasi yang rencananya menjadi titik operasi eksplorasi mangan milik PT Master Long Mining Resources (MMR) ini datang didampingi oleh JPIC SVD dan JPIC Keuskupan Ruteng.
Mereka datang mendesak DPRD Manggarai agar ikut menolak rencana pemerintah untuk mengeluarkan izin lingkungan PT MMR.
BACA: Tolak Tambang, Warga Nggalak Sambangi DPRD Manggarai
Hingga saat ini memang proses tersebut sudah berjalan bersama tim komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kabupaten Manggarai.
Izin lingkungan ini nantinya sebagai persyaratan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Rabu dua pekan lalu itu, sejumlah warga hanya diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Manggarai Wilibrodus Kengkeng.
Usai mendengar laporan warga, Wili berjanji akan segera melaporkannya ke ketua DPRD Kornelis Madur.
BACA: Tolak Tambang, Warga Nggalak Sambangi DPRD Manggarai
Kornelis yang dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017) mengaku, dirinya sudah menerima laporan dari Komisi C terkait kedatangan sejumlah warga dari lokasi lingkar tambang tersebut.
Beberapa waktu ke depan, kata Kornelis, DPRD Manggarai akan melakukan berbagai langkah penting menyikapi penolakan warga.
Dia menjelaskan, langkah-langkah tersebut antara lain, DPRD akan segera memeriksa ke lokasi tambang, yaitu, di blok Nggalak dan Maki.
BACA: Soal Tambang di Manggarai, Dugaan “Politik Transaksional” Kembali Disampaikan
Menurut politisi Gerindera itu, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan untuk memastikan kebenaran sebagaimana tertera dalam surat penolakan warga.
Setelah memeriksa lokasi, masih Kornelis, DPRD akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Komisi AMDAL untuk melakukan rapat kerja.
Dalam rapat kerja yang juga rencananya akan mengundang PT MMR tersebut nantinya akan membahas hasil pemeriksaan dewan, materi penolakan masyarakat, dan mendengar penjelasan pemerintah.
“Jadi, nanti di situ kita cross check. Kami sudah pulang dari lapangan, masyarakat melaporkan begini dan bagaimana dari kamu. Kalau seperti itu kenyataan di lapangan maka DPRD akan merekomendasikan tidak menyetujui untuk melakukan eksploitasi tambang,” jelas Kornelis.
BACA:Berkat Kegigihannya Tolak Tambang di NTT, Aleta Baun Raih Penghargaan HAM
Dikatakan berdasarkan laporan masyarakat, sejak PT MMR mendapat izin eksplorasi pada 2009 lalu di Desa Nggalak dan Desa Kajong riakan penolakan pun mulai muncul.
Itu terutama karena di lokasi eksplorasi tersebut terdapat dua mata air yang selama ini menjadi penyanggah kehidupan warga.
Lalu, lokasinya persis berada di tengah kebun warga yaitu di Lingko Randang. Di kebun tersebut sudah ditanam kemiri dan tanaman lainnya.
Di sekitar lokasi eksplorasi juga terdapat 800 hektar sawah warga. Persawahan ini dicetak berdasarkan kebijakan Pemkab Manggarai pada tahun 2012 lalu dengan biaya uang Negara. Selanjutnya, terdapat satu titik berada di kawasan hutan lindung. (Ardy Abba/VoN).