Bajawa, VoxNtt.com-Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto membantah isu penghentikan kasus dugaan proyek pembangunan sarana air minum bersih di kampung Malafai, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan pada tahun 2011 lalu.
Proyek itu tidak berfungsi sama sekali dengan kerugian keuangan negara senilai pagu proyek yaitu Rp 316.517.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Kepada VoxNtt.com belum lama ini menegaskan kasus tersebut masih terus berjalan.
Untuk sementara pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negaranya.
“Kasus itu tidak ada penghentian. Kita terus lanjutkan. Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP wilayah NTT,” tegasnya.
Dia menjelaskan, setelah ada hasil audit dari BPKP baru bisa diketahui ada penyimpangan kerugian negara atau tidak.
Bila nantinya hasil audit tersebut ditemukan ada kerugian negara, secara otomatis kasus tersebut akan di proses secara hukum. ***(Arton/VoN)