Ruteng, Vox NTT- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara terkait pembangunan embung Wae Kebong di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal.
Dalam pandangan fraksi, PDIP meminta pemerintah kabupaten Manggarai segera mengurus izin proyek tersebut di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sebab, mereka menilai lokasi embung tersebut berada dalam kawasan hutan Negara RTK 18 Gapong.
“Fraksi meminta kepada DPRD untuk tindak lanjut rapat dengan pendapat tentang penyimpangan pelaksanaan APBD 2016 pemindahan lokasi embung dari kecamatan Lelak ke kecamatan Cibal,” ujar Yohanes Tahun Baru, Ketua Fraksi PDIP DPRD Manggarai saat paripurna Nota Pengantar Penyampaian 5 Ranperda, Rabu (22/3/2017).
Untuk diketahui, proyek pembangunan embung Wae Kebong merupakan milik Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai tahun anggaran 2016 dengan kontraktor pelaksananya PT Selera.
Realisasi anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 1.248.422.000 dari target awal senilai Rp 2,1 miliar.
Sebenarnya pembangunan embung ini dibuat di Sano, Desa Gelong, Kecamatan Lelak pada APBD induk tahun 2016.
Namun, lantaran saat survei masih banyak tanaman dan lokasi warga setempat tidak bersedia, akhirnya embung tersebut dibangun di Wae Kebong, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal. (Adrianus Aba/VoN)