Ruteng, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai mengecam kenaikan retribusi pasar inpres Ruteng.
Pasalnya, GMNI menemukan retribusi pasar inpres Ruteng mengalami kenaikan hingga 100 persen di tahun 2017 ini. Dan itu dinilai diterapkan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai tanpa mempertimbangkan pendapatan pengguna pasar.
Menurut mereka, sebelumnya para pengguna pasar hanya membayar Rp 460.000 per-tiga bulannya, sekarang naik menjadi Rp 945.000 per-tiga bulan.
Tak terima dengan kebijakan ini, pada Rabu, 5 April 2017 GMNI bersama sejumlah pedagang mendatangi Komisi B DPRD Manggarai untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama instasi terkait retribusi tersebut.
“Kami dan masyarakat pasar menolak kenaikan jasa pasar yang mencapai 100 %. Mendesak pemerintah dan DPRD Manggarai untuk meninjau kembali Perbup No 10 tahun 2017 tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pasar,” tegas GMNI sebagaimana tertulis dalam pernyataan sikap mereka.
Dalam pernyataan sikap tertulis GMNI yang ditandatangani Ketua, Martinus Abar dan Sekretaris, Adrianus A. Jeheman tersebut, mereka juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan klarifikasi dan harus melakukan kajian secara mendalam keputusan tentang retribusi pasar tahun 2017 ini.
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang tamu DPRD Manggarai itu, Pemkab Manggarai menjelaskan dasar mereka melakukan kenaikan tarif retribusi pasar inpres Ruteng.
Melalui Kepala Bagian Keuangan, Wili Ganggut, Pemkab Manggarai mengatakan, kenaikan tarif tersebut bukan tanpa alasan.
Menurut Wili, kenaikan ini sudah melalui prosedur yakni, melakukan sosialisasi sepanjang tahun 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan pengguna pasar.
Selain itu, Pemkab juga sudah mengkajinya dengan melihat perputaran uang di pasar Ruteng dan berdasarkan kesepakatan dengan pengguna pasar.
“Itulah dasar kami menetapkan tariff sesuai peraturan bupati yang baru. Sudah 55 persen dari 1885 SKRD sudah membayar,” terang Wili. (Adrianus Aba/VoN)