Ruteng, Vox NTT– Eti Mamis, janda asal Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong mengaku kesal dengan Pemkab Manggarai lantaran tidak termasuk dalam Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) Beras Sejahtera (Rastra).
Padahal, ia sudah menjanda sejak tahun 1990 lalu. Selain status janda yang disandangnya, ia juga menanggung beban rumah tangga yang sangat besar.
“Saya punya anak empat orang, duanya sudah berkeluarga sedangkan dua (orang) lagi belum (berkeluarga). Dua orang yang belum (berkeluarga) itu menjadi tanggungan saya,” katanya kepada VoxNtt.com, Jumat (30/6/2017).
Untuk menghidupi kedua anaknya itu, ia terpaksa menjadi pembantu di salah satu rumah tangga di Kota Ruteng. Profesi itu digelutinya sejak suaminya meninggal tahun 1990 lalu. Upahnya sebagai pembantu pun tak seberapa jika dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangganya tiap hari.
“Saya tidak punya sumber lain lagi untuk hidup, selain berharap dari (honor) pembantu,” tukasnya.
Karena itu, ia merasa heran ketika dirinya tak termasuk dalam RTSPM Rastra. Padahal, banyak rumah tangga di sekitarnya dengan derajat ekonomi yang lebih baik darinya justru mendapatkan Rastra.
“Karena itu, saya pernah berapa kali omong ini dengan orang di kelurahan (Golo Dukal) tapi jawaban mereka waktu itu, data Rastra ini bukan dari mereka tapi langsung dari pusat. Tapi kan data di pusat itu datangnya dari bawah. Karena datangnya dari bawah, kenapa nama saya tidak ada, padahal saya sudah mejanda sejak tahun 1990,” tanyanya heran.
“Atau jangan-jangan ada orang yang sengaja supaya saya tidak dapat,” tukasnya.
Sebab itu, ia berharap agar Pemerintah melakukan pendataan ulang, agar ia dapat diakomodir sebagai salah satu RTSPM Rastra 2018 mendatang. Harapan tersebut disampaikannya demi mengurangi beban rumah tangga yang ditanggungnya saat ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Manggarai, Maksi Man yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya Jumat (30/6/2017) mengatakan penentuan RTSPM Rastra bukan kewenangan Pemkab Manggarai melainkan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Nama-nama yang ada di daftar KPM/RTSPM 2017 sesuai surat keputusan Menteri Sosial RI,” jelasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)