Kefamenanu,Vox NTT-Rumah Sakit Modern Kefamenanu Kabupaten TTU yang dibangun pada tahun 2009 lalu hingga kini tidak pernah difungsikan oleh pemerintah setempat.
Padahal untuk pembangunan gedung yang terletak di Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota kefamenanu itu menghabiskan dana hingga Rp 18 miliar lebih.
Pantauan VoxNtt.com,gedung yang letaknya sekitar beberapa ratus meter dari rumah pribadi Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes tersebut dikelilingi semak belukar.
Selain itu, kaca jendela pun sudah tidak tampak lagi.
Tampak kotoran ternak pun bertebaran di lantai gedung yang megah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu,Taufik saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui Kasie Pidsus Kundrat Mantolas menegaskan pembangunan gedung tersebut tidak ada masalah hukumnya.
“Tahun 2016 lalu, kami dengan tim teknis sudah turun cek gedung rumah sakit tersebut dan tim teknis sendiri pun katakan tidak ada masalah, jadi secara hukum tidak ada masalah sama sekali,” tegas Mantolas.
Terkait informasi adanya dugaan markup harga tanah yang menjadi lokasi dibangunnya gedung tersebut, Mantolas menegaskan dirinya baru mengetahui informasi tersebut.
Sehingga apabila dilaporkan secara hukum, maka pihaknya baru bisa mengambil tindakan.
Lebih lanjut Mantolas mengungkapkan, terkait mubazirnya gedung tersebut bukan menjadi tanggung jawab Kejari TTU, sehingga dia enggan berkomentar.
“Secara hukum tidak ada masalah jadi kalau tidak dimanfaatkan itu bukan urusannya kita jadi silahkan tanyakan ke pihak pemerintah daerah apa alasan gedung itu tidak digunakan,”tegas Mantolas.
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat dikonfirmasi awak media terkait tidak difungsikannya gedung Rumah Sakit Modern Kefamenanu beberapa waktu lalu di kantor bupati menegaskan, pada dasarnya pemerintah bukan tidak mau menggunakan gedung tersebut.
Namun Ray meminta agar persoalan hukum yang terjadi berkaitan dengan pembangunan gedung itu harus diselesaikan terlebih dahulu.
Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU tersebut menambahkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tata ruang, lokasi pembangunan gedung bukan di lokasi tersebut.
Namun diduga karena ada kepentingan oknum pejabat tertentu makanya gedung tersebut dibangun di lokasi tanah itu.
“Sesuai Perda tata ruang,seharusnya dibangun di kilometer 6 jurusan Kupang, tapi karena ada kepentingan oknum pejabat tersebut makanya lokasi pembangunan gedung dipindahkan ke kilometer 5 jurusan Atambua,” tegas Bupati Ray.
“Dia (oknum pejabat) beli itu tanah (lokasi dibangunnya gedung rumah sakit) seharga Rp 23 juta, kemudian Pemda ganti rugi Rp 805 juta. Namun kemudian dia (oknum pejabat) katanya kembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah,pertanyaannya dia kembalikan ke pos penerimaan yang mana?,” tandas Bupati TTU 2 periode itu.
Lebih lanjut bupati Ray menegaskan dirinya mendukung penuh pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga gedung tersebut bisa segera dipergunakan.(Eman Tabean/AA/VoN)