Ruteng, Vox NTT- Beberapa pekan belakangan ini, aksi penutupan galian pasir oleh pihak Polres Manggarai ramai diperbincangkan banyak kalangan.
Penutupan sejumlah lokasi pasir di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim) itu menuai sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, kebijakan polisi yang langsung menutup lokasi pasir dinilai tidak adil karena tanpa ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengatakan kebijakan penutupan lokasi pasir komersial merupakan amanah undang-undang.
“Kami memasang garis polisi itu, karena ada keluhan masyarakat sebelumnya bahwa harga pasir mereka sangat murah tak sebanding dengan kerja keras pekerja. Baik kalau gali pasir pakai alat berat, lebih sedihnya kalau tiap hari gali dengan manual namun dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Marselis kepada sejumlah awak media di Ruteng, Sabtu (9/9/2017).
Baca: Pasir Milik Kapolres Manggarai Tidak Ditutup, Ini Alasannya
Atas situasi dan keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Marselis pun jatuh hati dan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dalam penjualan pasir.
Karena itu, dia berinisiatif menegakkan aturan perizinan lokasi pasir komersial agar legal. Setiap orang atau kelompok yang bergerak pada pengelolaan pasir komersial harus memiliki wadah koperasi.
“Nanti kalau sudah ada koperasi dan sudah legal, hak-hak pekerja terutama upah akan sepadan dengan kerja keras mereka. Bayangkan selama ini pasir hanya dijual suka-suka antara 75 ribu-100 ribu per kubik saja. Yang untungkan pengusaha dan pemilik kendaraan, ini kan tidak adil namanya,” ujar Kapolres Marselis.
Dia menambahkan, aksi penutupan itu semata-mata hanya ingin membela hak-hak masyarakat. Selama ini hak-hak tersebut seakan terabaikan karena belum ada ketentuan untuk mengatur aktivitas penggalian pasir.
Kapolres Marselis meyakini, jika wadah koperasi sudah dibentuk dan aktivitas penggalian sudah legal, maka hak-hak pekerja dilindungi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Belum lagi ada cerita banyak saudara-saudara kita meninggal, kecelakaan saat menggali pasir. Mirisnya tidak ada yang tanggung jawab karena tidak dilindungi undang-undang. Saya ini sebagai Kapolres Manggarai bekerja pakai hati, yaitu berpihak pada masyarakat,” katanya.
Dia menjamin, untuk beberapa waktu ke depan polisi akan membuka kembali police line yang sudah dipasang di sejumlah tempat penggalian pasir komersial jika sudah memiliki wadah koperasi sebagai dasar usaha.
“Saya siap dikritik, tapi perlu diingat apa yang saya lakukan merupakan kepentingan masyarakat,” kata Kapolres Marselis. (Adrianus Aba/VoN)