Atambua, Vox NTT-Direktur Utama (Dirut) TV Belu, Roni Mau Luma meminta kepada Biro Organisasi Sedta Provinsi NTT dan Biro Organisasi Setda Belu untuk melihat kembali beberapa aturan yang menjadi rujukan berdiri dan beroperasinya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Belu.
Hal tersebut disampaikan Luma kepada VoxNtt.com saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).
Permintaan tersebut disampaikan Luma umtuk menanggapi permintaan Pemda melalui Biro Organisasi Setda NTT yang disampaikan melalui surat bernomor BO. 061/154/VIII/17 tanggal 28 Agustus 2017.
Surat itu perihal klarifikasi dimana pada tanggal 15 Agustus 2017, Pemda Belu menyurati Gubernur NTT untuk melakukan koordinasi dan kajian terkait TV Belu agar digabungkan ke Dinas Infokom sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat dengan nomor: TvBelu.870/056/VIII/2017 yang ditandatangani Wakil Bupati Belu JT Ose Luan meminta agar Gubernur NTT melalui Biro Organisasi agar segera melalukan kajian kepada TV Belu sesuai amanat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menanggapi hal itu, Luma mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan TV Belu adalah UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Dijelaskannya, dasar pijakan yang digunakan pihak Luma merupakan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan fingsi lembaga TV Belu sebagai lembaga penyiaran.
Diakui Luma, dirinya telah menghadap dan memberikan klarifikasi kepada Biro Organisasi Setda Provinsi NTT terkait surat yang diterima.
Namun saat bertemu, pihak Biro Organisasi kewalahan karena tidak ada dasar hukum yang jelas terkait dengan perihal surat yang diberikan kepada TV Belu.
Sementara itu, Pemda Belu melalui bagian Organisasi masih terus meminta agar TV Belu digabungkan dengan Dinas Infokom Kabupaten Belu.
Luma yang didampingi dewan pengawas menyampaikan bahwa dasar hukum yang menjadi pijakan bagi TV Belu adalah UU 32 tahun 2002.
Dengan demikian, Pemda Belu tidak bisa memaksakan kehendak agar menggabungkan TV Belu dengan Dinas Infokom.
“Belu TV adalah Lembaga Penyiaran Publik lokal dan merupakan lembaga independen dan netral,” tegas Luma.
Diakuinya, jika terjadi penggabungan dimana TV Belu harus bergabung bersama Dinas Infokom, maka bisa saja TV itu ditutup karena bertentangan dengan aturan.
Dewan Pengawas Kornelius Talok, SH dan Vitalis Bau Mau yang mendampingi Dirut TV Belu pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa jika terjadi penggabungan, maka fungsi tugas Dewan Pengawas akan mubazir karena kehadiran dewan pengawas diangkat oleh Bupati.
Dengan demikian, dewan pengawas bertanggungjawab kepada Bupati dan DPRD, bukan bertanggungjawab kepada OPD.
“Kami diangkat oleh Bupati karena itu kami tidak bisa mengawasi OPD dan tidak bertanggungjawab ke OPD, namun kami bertanggungjawab kepada Bupati dan DPRD,” tegas Kornelius.
Disampaikan juga bahwa sejak awal berdiri, TV Belu mendapat dukungan sangat baik dari semua pihak termasuk Pemda dan DPRD Belu.
Karena itu sangat disayangkan jika harus mengorbankan TV Belu karena pemahaman aturan yang tidak baik.
“Belu TV sejak berdiri 2006 silam sudah mengeluarkan puluhan miliar. Jika sampai ditutup karena melanggar aturan, apa itu tidak merugikan negara? Karena peran Belu TV berperan sangat baik dalam menyuarakan potensi di Belu,” demikian tegas Kornelius.
Dirut yang didampingi dua orang Dewan Pengawas mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk pemda karena TV Belu sudah dapat penghargaan dari KPID Nasional sebagai TV lokal perbatasan terbaik dan televisi lokal dengan konten acara budaya terbaik.
TV Belu yang berdiri sejak 2006 mendapat dukungan penuh dari pemda, sangat disayangkan jika terpaksa harus ditutup.
Hingga berita ini dirilis, Kabag Organisasi Sedta Belu belum berhasil dihubungi. (Marcel/AA/VoN)