Ruteng, Vox NTT- Mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Lorens Loni ditahan Kejaksaan Manggarai, Senin (2/10/2017).
Lorens Loni ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai. Selanjutnya dia gelandang ke Rutan Kelas II B Ruteng.
Menanggapi hal itu, Lorens Loni yang sejak 23 Juni 2017 lalu dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur mengaku tak menyangka kalau dirinya ditahan.
“Saya terkejut. Saya tidak menyangka kalau status saya ditingkatkan sampai tahap ini,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (2/10/2017).
Sebab itu, dia berpesan kepada keluarganya agar tetap kuat menghadapi hal itu.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Manggarai mengendus indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Inspektorat tersebut.
Sebab itu, Kejaksaan memeriksa sejumlah orang termasuk Kepala Bagian Tata Pembangunan Matim Lorens Loni pada Jumat, (6/1/2017) lalu.
Dalam proyek senilai Rp 1.944.880.000 dari APBD Matim tahun 2015 itu, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Tiga Putra Sejati asal Ruteng, Kabupaten Manggarai. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).