Ruteng, Vox NTT- Ketua Panwas Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengingatkan anggota Panwascam untuk taat asas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 serta pemilu 2019 mendatang.
Hal itu disampaikannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panwascam se-Kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Senin 13 November 2017.
“Saya minta untuk jaga integritas demi terselenggaranya pemilihan yang baik sehingga menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas tinggi. Harus mandiri, jujur, adil, profesional dan akuntabel. Singkatnya, dalam istilah saya itu penyelenggara wajib taat asas,” katanya.
“Hindari hal-hal yang dapat mencederai integritas dan kemandirian anda dalam melaksanakan tugas dan kerja pengawasan,” tegasnya.
Senada dengan Lorensia, Bupati Manggarai, Deno Kamelus meminta anggota Panwascam terpilih agar mematuhi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagai kaidah dasar dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Semua norma dibuat untuk menuntun perilaku, baik itu bagi penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat. Salah satu asas yaitu mandiri. Bagi saya mandiri itu berarti kita harus imparsial, kita tidak boleh dipegaruhi macam-macam termasuk oleh uang,” tegasnya.
“Juga tidak boleh dipengaruhi oleh masa lalu. Mandiri itu berarti putus sudah hubungan dengan masa lalu. Bisa saja ada om yang maju, tanta maju, pacar atau mantan pacar yang maju, termasuk orang tua sendiri. Saudara harus tetap mandiri. Memang berat ini, tidak gampang,” tambahnya.
Selain itu, Kamelus juga meminta anggota Panwascam untuk mengamalkan prinsip jujur dalam penyelenggaran pemilu.
“Kalau A katakan A, kalau B katakan B. Antara yang kita omong dengan apa yang kita dibuat itu harus sama,” tukasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan asas-asas tersebut, lanjut Kamelus, Panwascam akan diawasi oleh undang-undang yang ada.
“Saudara diawasi oleh undang-undang. Kalau kita lihat undang Nomor 7 tahun 2017, ada ketentuan yang mengatur pemberhentian penyelenggara pemilu. Kaidah ini bukan menjadi belenggu, tapi bahwa saudara dipastikan mengikuti prinsip-prinsip tersebut,” tegas Kamelus.
Selain tunduk pada undang-undang pemilu, kata Kamelus, Panwascam dan penyelenggaran pemilu yang lain juga terikat dengan regulasi lain.
Baca: Panwaskab Manggarai Tolak Calon Titipan
“Misalnya, ada ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang kejahatan dalam jabatan. Karena Panwascam adalah subyek jabatan umum maka Pannwascam wajib mematuhinya,” jelasnya.
“Ada hubungan juga dengan KUHPerdata khususnya ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Contohnya, bagaimana Setya Novanto melaporkan KPK ke Bareskrim dengan dugaan perbuatan melawan hukum karena KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka, padahal ada putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan,” tambahnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba