Ruteng, Vox NTT-Ketua Solidaritas Perjuangan Perempuan dan Advokasi Korban Kekerasan (Soppan), Maria G.S Ratna turut menyoroti kasus pemerkosaan anak di Lao, Kelurahan Bangka Lao, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (22/11/2017) lalu.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat sadis sehingga pelakunya mesti dihukum berat.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, kedua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hakim nanti harus menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini, biar ada efek jera,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/11/2017).
Meskipun demikian, Ratna mengaku bahwa selama ini pihak korban tidak pernah mendapatkan haknya secara utuh, baik di depan hukum maupun di hadapan publik. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpah tangga pula.
“Dari dulu, sejak saya menjadi Ketua Pemantik, sudah advokasi hal ini kepada pemerintah, namun belum sukses sampai sekarang. Memang upaya pemerintah sudah ada dengan terbentuknya P2TP2A, tapi tetap saja tidak menjawab kepentingan korban,” tevas Ratna.
Sebab itu, dia berharap ke depan pemerintah perlu menyediakan save house (rumah aman) bagi korban kekerasan. Save house itu bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi korban sehingga bisa kembali pulih.
“Rumah aman itu juga membuat korban bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses bimbingan dan konseling atau rehabilitasi, sehingga mereka bisa keluar dari trauma dan hidup layak kembali ke sekolah atau masyarakat,” tambahnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba