Ruteng, Vox NTT- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai, Boni Burhanus angkat bicara terkait dugaan inkonsistensi APBD tahun 2017 yang dilaporkan seseorang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Jakarta, Rabu (24/1/2017).
Menurutnya, sosok pelapor yang mengajukan laporan ke komisi anti korupsi itu adalah orang yang tidak mengetahui komposisi kepengurusan Banggar serta tak memahami mekanisme pembahasan APBD.
“Dari sisi pelaporan saja, dia (pelapor) sudah salah. Saya bukan sekretaris (Banggar) tapi anggota biasa. Dari sini secara pribadi saya melihatnya bahwa hal sekecil itu saja dia sudah salah,” katanya melalui telepon, Jumat (26/1/2017).
“Sangat saya sayangkan kalau pelapor itu justru sesama anggota dewan. Itu dia mau menunjukan bahwa dia hanya tahu menggonggong saja dan menunjukan kebodohanya di depan publik,” tambahnya.
Selain itu, Anggota DPRD Partai Gerindra itu juga menilai materi laporan yang diajukan ke lembaga anti rasuah itu tidak berdasakan data akurat.
Baca: Tim Banggar DPRD Manggarai Dilaporkan ke KPK
“Sesungguhnya saya punya keyakinan dia memberi laporan tanpa ada data yang valid. Mengapa? Data inkonsistensi ini kan berdasarkan rujukan surat dari Ketua DPRD per Februari. Itu sudah melewati pembahasan karena pembahasan dan penetapan untuk tahun anggaran berikut itu diakhir tahun,” jelasnya.
“Kalau seandainya data inkonsistenai itu ada. Apakah data inkonsistensi itu ada di Kabupaten Manggarai? Itu pertanyaan. Surat Ketua DPRD itu harus diklarifikasi, maksudnya kalau misalnya inkonsistensi adanya perbedaan data antara apa yang disepakati dari kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif itu melenceng dengan penetapan APBD dan penjabarannya. Itu yang dimaksud dengan inkonsistensi,” tegas Burhanus.
Sebab itu, dia memastikan bahwa dugaan inkonsistensi APBD sebagaimana yang dilaporkan itu tidak benar.
“Tidak ada perbedaan data antara pembahasan dengan penetapan. Sama saja. Tidak ada perbedaaan. Apalagi melalui asistensi di provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui Surat Ketua DPRD Manggarai perihal inkonsistensi APBD 2017 itu.
“Kami tidak tahu surat dari Ketua DPRD itu. Tiba-tiba saja sekarang saya baca di media; pertama sebut nama saya sebagai bagian dari dugaan itu. Dia (pelapor) sudah salah,” katanya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba