Ende, Vox NTT-Proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende akhirnya dihentikan oleh Tipikor Polres Ende. Pemberhentian tersebut karena pihak penegak hukum tidak menemukan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tahun 2001 pasal 2 tentang delik material.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif bersama Kanit Tipikor Sudarmin menyatakan hal ini saat aksi Gertak, Jumat (09/02/2018).
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya membutuhkan hasil kerugian keuangan negara berdasarkan audit untuk meningkatkan kasus dugaan gratifikasi ke tahap penyidikan. Namun, dalam perjalanan proses penyelidikan Tipikor tidak menemukan itu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan hasil penyelidikan ke pimpinan tertinggi yakni Polda.
“Kami juga diawasi oleh Polda. Kami juga sudah surati Polda untuk menangani kasus ini,” ujar Kasat Sujud.
Sujud menjelaskan, penanganan kasus dugaan gratifikasi mengacu pada UU KUHP maupun UU Tipikor. Sehingga proses ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidik karena tidak ditemukan kerugian negara.
Sementara Kanit Tipikor Polres Ende, Sudarmin menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi sudah tuntas dan diberhentikan. Sebab, tidak ditemukan unsur delik pidana korupsi.
“Kerugian negara tidak ada. Uang sudah dikembalikan. Kami pada prinsipnya proses ini tetap berjalan, artinya proses ini berjalan tidak melanggar pendapat hukum. Kalau kita paksakan, nanti kita yang melanggar lagi,” katanya.
Ia mengaku proses pemberhentian proses penyelidikan terjadi pada Tahun 2017. Dan pihaknya sudah menyurati ke Polda bahwa proses dihentikan karena tidak ada unsur pidana korupsi.
“Saya sampaikan bahwa harus sampai pada kerugian negara. Kan, tidak ditemukan kerugian negara,” ucap Kanit Sudarmin.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba