Borong, Vox NTT- Kebijakan KPU Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang telah membuat pengurangan TPS pada beberapa desa di Kecamatan Lamba Leda menuai kritikan warga.
Hilarius Teguh, tokoh muda asal Lamba Leda menilai kebijakan pengurangan TPS tersebut adalah upaya sengaja KPU Kabupaten Matim untuk merampas dan memasung hak politik warga di kecamatan itu.
Padahal menurut dia, hak politik warga telah dijamin Undang-undang bahkan UUD.
“Jika hak politik tersebut dipasung, maka saya menilai KPU Kabupaten Matim telah merampas hak politik kami dengan menabrak Undang-undang,” ujar Hila kepada VoxNtt.com, Rabu (28/02/2018).
Mantan aktivis PMKRI Jakarta Timur tersebut membeberkan data pengurangan TPS yang dibuat penyelengara pemilu pada beberapa desa di Kecamatan Lamba Leda.
Di desa Satar Punda Barat sebut dia, sebelumnya ada 4 TPS. Keempatnya yakni; TPS Raba Pering, Inahasa, Gongger, dan Kadung.
Namun anehnya kata dia, saat ini terjadi pengurangan, di mana TPS Kadung dihilangkan dan gabung dengan TPS Gongger.
Hila sendiri menilai kebijkan pengurangan TPS ini bakal mengurangi partisipasi warga Kampung Kadung dalam mengikuti pemilukada pada 27 Juni 2018 mendatang.
Selain karena jarak yang jauh, secara psikologis warga Kadung enggan ke Gongger untuk ikut pemilihan. Sebab sebelumnya telah terjadi konflik tanah antara dua kampung tersebut.
Begitu juga yang dialami warga Kampung Luwuk, Desa Satar Punda. Sebelumnya TPS ada di Luwuk, tetapi pemilu kali ini pindah ke Kampung Serise.
Sementara dari segi jumlah pemilih, warga Luwuk lebih banyak. Itu sebabnya selama ini TPS ada di Luwuk.
Tak hanya itu, Hila juga menyebut warga Kampung Lengko Lolok yang harus ke Kampung Satar Teu. Sebab, TPS Lengko Lolok dihilangkan dan bergabung ke Satar Teu.
Sebelumnya di Desa Satar Punda ada 4 TPS. Keempatnya yakni; TPS Satar Teu, Tumbak, Lengko Lolok dan Luwuk. Namun kini hanya ada 3 TPS yakni; Satar Teu, Tumbak dan Serise.
Lain lagi dengan yang dialami warga Kampung Ranamasa, Desa Golo Munga Barat. Jika sebelumya mereka memiliki TPS sendiri, kini harus jalan kaki kurang lebih 1,5 jam hingga 2 jam untuk memberikan hak suara mereka ke TPS Muwur dan Rehut.
Menurut Hila, data-data yang ia sebutkan tersebut hanya sebagian kecil potret pengurangan TPS yang terjadi di Kecamatan Lamba Leda.
“Saya sangat kaget dengan pengurangan TPS yang terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Lamba Leda,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Humas KPU Kabupaten Matim, Adrianus Harmin belum berhasil dikonfirmasi, meski VoxNtt.com sudah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba