Mbay, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada membuat jadwal khusus untuk memeriksa empat tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin mengaku, jadwal khusus tersebut mulai berlaku, Kamis esok, 1 Maret 2018.
“Keempat orang tersangka baru dalam kasus proyek PLTS tahun 2011 itu diantaranya, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada,” kata Aipda Rusnadin saat dibhubungi VoxNtt.com, Rabu (28/02/2018).
Dia mengatakan, keempat tersangka baru itu berdasarkan perkembangan penyidikan sesuai dengan dinamika persidangan kedua terpidana sebelumnya di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca: Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru
Mereka ialah rekanan proyek Oktivianus Selan yang sudah divonis selama 4,6 tahun penjara dan PPK Silvadus Ceme yang sudah divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.
Aipda Rusnadin mengatakan, penahanan keempat tersangka baru dalam proyek senilai Rp 2.198.022.428 belum bisa disimpulkan atau diputuskan. Itu tergantung pada perkembangan penyidikan polisi.
“Tetapi penahanan pasti kami lakukan, tapi kapan belum bisa disimpulkan,” katanya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba