Bajawa, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada kembali memeriksa empat tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat esok (02/03/2018).
Baca: Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru
“Empat tersangka Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada, dilanjutkan pemeriksaan esok Jumat (2/3/2018). Karena wajib didampingi penasihat hukum,” Kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (01/03/2018).
Aipda Rusnadin berlasan, pemeriksaan dilanjutkan esok karena empat tersangka itu diancam hukuman di atas 5 Tahun, sehingga wajib hukumnya untuk didampingi penasehat hukum.
Baca: Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo
Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 3 paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba