Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang turut berkomentar terkait kecelakaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osy Gandut, Desember 2017 lalu.
“Kalau benar kecelakaan itu terjadi bukan dalam konteks perjalanan dinas, maka ini wajib dipertanggungjawabkan oleh Osy Gandut sebagai pribadi, bukan dia sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Jemorang melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/2/2018).
“Ini harus ditindak tegas. Osy Gandut adalah orang yang telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dia mengatakan penggunaan fasilitas dinas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran 2 bagian A poin 5 peraturan menteri tersebut, kata Jemorang, diatur beberapa hal mengenai rambu-rambu penggunaan kendaraan dinas operasional.
Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
“Mengacu ke sini, jelas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Jemorang.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Osy Gandut belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba