Atambua Vox NTT– Meski menuai polemik, Bupati Belu, Willybrodus Lay menegaskan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Tenaga Kontrak (Teko) tahun 2018 sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Wily kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/03/2018).
BACA: Terungkap, Ada ‘Bupati Siluman’ di Lingkup Birokrasi Belu
Lay mengatakan meski DPRD Belu telah merekomendasikan secara tertulis untuk meninjau ulang SK tersebut, namun tidak serta-merta membatalkan keputusan yang sudah dibuat pemerintah. Alasannya karena yang tahu persis soal kebutuhan teko adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kewenangan itu ada di pimpinan OPD masing-masing sesuai dengan kebutuhan OPD. Jadi kalau sudah diputuskan, saya tidak boleh mentahkan lagi,” jelasnya.
Dijelaskan Bupati bahwa keputusan untuk memberhentikan teko sudah melalui evaluasi dan kajian kebutuhan setiap OPD.
BACA: Balada Pemberhentian Tenaga Kontrak di Kabupaten Belu
Sebelumnya, kepada VoxNtt.com, Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti mengatakan Komisi I DPRD Belu sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sejak minggu lalu dimana Komisi I meminta agar Pemerintah meninjau kembali SK Teko tahun 2018.
“Rekomendasi sudah masuk, lima hari setelah RDP. Kita sudah layangkan surat ke pemerintah. Jadi kita tunggu saja jawaban dari pemerintah,” ujar Naibuti ketika dihubungi VoxNtt.com melalui telpon selulernya.
Komisi I DPRD Belu meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali SK pemberhentian dan pergantian teko di lingkup Pemkab Belu.
BACA: Meski Berpolemik, Bupati Belu Tidak Mengerti Soal Kebutuhan Teko di OPD
Pada saat RDP di Komisi I DPRD Belu, SK tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU ASN dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini juga dinilai tidak ada data yang valid terkait hasil evaluasi kinerja teko.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K