Soe, Vox NTT-Sebanyak 16 orang warga masyarakat desa Bena, Kecataman Amanuban Selatan, Kabupaten TTS melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten TTS mengenai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa Bena Tahun anggaran 2010 senilai Rp. 96 juta lebih.
Esa Nabuasa kepada Voxntt.com di pelataran kantor Inspektorat TTS menuturkan masyarakat Desa Bena mempertanyakan tindak lanjut Inspektorat tentang Laporan Hasil Temuan dana ADD Desa Bena tahun Anggaran 2010 senilai Rp. 96 juta yang dinilai belum ditindaklanjuti.
“Kami pertanyakan kenapa sampai sekarang pihak Inspektorat belum tindak lanjuti hasil pemeriksaan sebesar Rp. 96 juta karena sudah lama sekali dari tahun 2011,” jelas Esa Nabuasa.
Menurut Esa dana ADD yang diselewengkan terdiri dari dana pengadaan kacang hijau untuk seluruh KK di desa Bena selama tiga tahun berturut-turut, pengadaan bawang merah dan insentif RT/RW yang tanda tangannya dipalsukan.
“Saya tahu, karena saya waktu itu menjabat sebagai Kepala Dusun 3 Kobenunu dan hadir pada periksaan itu sehingga saya tahu besaran temuan itu,”lanjut Esa.
Sayangnya hingga kini pihak inspektorat sama sekali belum menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Kami pertanyakan apa alasannya sehingga hasil temuan tersebut belum ditindaklanjuti,” kata Esa.
Merespon pengaduan tersebut, Esa yang didampingi Denlin Detan, Salmun Dahokalori, Marthen Atonis, Paulinus Tateni, Stefen Nees dan Des Musu mengaku diundang pihak inspektorat untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
“Kami hari ini diundang oleh pihak inspektorat untuk hadir karena mereka mau kasi klarifikasi soal tindaklanjut hasil temuan tersebut,” tambah Esa.
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K